Jabar Hari Ini: Eks Ketua Kadin Tersangka Korupsi Dana Hibah-Oded Dirawat di RS

Jabar Hari Ini: Eks Ketua Kadin Tersangka Korupsi Dana Hibah-Oded Dirawat di RS

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 22 Jul 2021 21:25 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial
Wali Kota Bandung Oded (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Sejumlah berita menyita perhatian pembaca Jabar hari ini. Mulai dari Eks Ketua Kadin Jabar tersangka korupsi dana hibah hingga Wali Kota Bandung Dirawat di RS.

Eks Ketua Kadin Tersangka Korupsi Dana Hibah

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah Rp 1,7 miliar dari Pemprov Jabar ke Kadin Jabar. Pengurus sekaligus eks Ketua Kadin Tantan Pria Sudjana ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah menetapkan tersangka. Satu tersangka dengan inisial T," ucap Kasi Intel Kejari Bandung Reza Prasetyo di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (22/7/2021).

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

"Kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik khusus dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka," kata Reza.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sejauh ini belum melakukan penahanan.

"Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin jadi kami akan pertimbangkan penahanan sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi," ucapnya.

Seperti diketahui, PenyidikKejaksana Negeri (Kejari) Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa.

Wali Kota Bandung Dirawat di RS

Wali Kota Bandung Oded M Danial dikabarkan dirawat di rumah sakit. Hal tersebut dibenarkan oleh Sekda Kota Bandung.

Meski demikian, Ema tidak mengetahui Oded sakit apa sehingga harus dirawat di rumah sakit.

"Dirawat iya, sakitnya saya tidak tahu," kata Ema via pesan singkat, Kamis (22/7/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara belum dapat memberikan informasi dan meminta agar mengkonfirmasinya kepada istri Wali Kota Bandung Siti Muntamah Oded.

"Ke Umi aja ya," ujarnya via pesan singkat.

Siti Muntamah Oded belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi detikcom melalui pesan singkat dan telepon.

Dari informasi yang dihimpun, Oded memilki riwayat sakit lambung dan dirawat sejak Rabu (21/7) kemarin. Belum diketahui, Oded dirawat di rumah sakit mana.

Sebelum dikabarkan sakit, Oded batal menghadiri peninjauan pemotongan sapi kurban di RPH DKPP Kota Bandung yang berada di Jalan Arjuna, Selasa (20/7).

Sebelumnya, Senin (19/7) Oded menyalurkan bantuan sosial Rp 500 ribu kepada perwakilan warga Bandung di Pendopo Kota Bandung dan melakukan audiensi bersama pedagang, driver ojek online dan mahasiswa membahas tentang PPKM Darurat.

Masih informasi yang terakhir diterimadetikcom, seharusnyaOded menjalani media check up hari Senin ke rumah sakit, namun karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan yakni menerima audiensi akhirnyaOded memilih ke rumah sakit di Hari Rabu.

Ridwan Kamil soal Demo Tolak PPKM

Gejolak warga yang menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai bermunculan di Jawa Barat. Terbaru, aksi menolak PPKM dilakukan pengendara ojek online (ojol), pedagang dan elemen masyarakat lainnya di Kota Bandung, Rabu (21/7/2021).

"Gejolak menolak PPKM kita monitor, karena sudah saya sampaikan kalau alasan bansos, pemerintah pusat sudah menyiapkan Rp 30 triliun untuk bansos dari berbagai pintu, seiring itu setelah hari Minggu," ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam konferensi pers secara daring.

"Mohon bersabar akan ada PPKM Proporsional, akan ada relaksasi bagi daerah yang mengendalikan (penyebaran COVID-19), mudah-mudahan semuanya bisa berpartisipasi," ujar Emil, sapaannya.

Bantuan sosial dari kabupaten dan kota pun tengah disiapkan, termasuk bantuan dari provinsi yang akan menyisir warga yang masuk dalam kategori miskin baru atau tidak terdata secara formal dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kemudian juga bantuan sosial (dari pemerintah pusat) juga sudah mulai cair kemarin," kata Emil.

Ia juga menyoroti para pedagang yang mulai mengibarkan bendera putih, yang menjadi tanda getirnya perjuangan menyambung hidup di masa darurat pandemi COVID-19 seperti saat ini.

"Banyak pedagang mengibarkan bendera putih, menurut saya 64 persen warga Jabar akan di-cover oleh bantuan sosial formal, kira-kira begitu. Naik dari pemerintah pusat yang asalnya 40 persen, sekarang 60 persen," tutur Emil.

Korupsi Masker COVID-19 di Banten: Pengusaha Terlibat dan 20 Pejabat Dipecat

Kasus korupsi markup masker KN95 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten senilai Rp 3,3 miliar tahun 2020 menjerat tiga terdakwa. Pengadaan masker nakes COVID-19 ini berujung 20 pejabat di lingkungan dinas mundur dan dipecat gubernur Banten. Di persidangan, nama kepala dinas disebut-sebut karena ikut menandatangani dokumen pengadaan.

Tiga terdakwa kasus ini yaitu PPK Dinkes Lia Susanti, Direktur PT Right Asia Medika (PT RAM) Wahyudin Firdaus dan rekannya, Agus Suryadinata. Pengadaan 15 ribu masker yang tadinya seharga Rp 70 ribu oleh ketiganya di-markup menjadi Rp 250 ribu per buah.

Saat penetapan tersangka oleh Kejati Banten, tiba-tiba seluruh pejabat Dinkes yang jumlahnya 20 orang mengundurkan diri melalui surat yang dilayangkan ke gubernur, DPRD, Sekda hingga Inspektorat. Mereka membubuhkan tanda tangan di atas meterai dan mengungkapkan kekecewaan kepada Kadinkes Ati Pramudji Hastuti.

Kekecewaan itu lantaran telah ditetapkannya Lia sebagai tersangka. Anggapan mereka, tidak ada perlindungan dari Ati, padahal selama ini Lia bekerja sudah sesuai tupoksi. Mereka mengungkapkan bahwa selama ini bekerja di bawah tekanan dan intimidasi dari Ati.

"Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan," bunyi pernyataan surat pengunduran diri itu dikutip detikcom.

Pemprov Banten lantas membuat tim untuk memeriksa seluruh pejabat yang mundur. Pemprov juga mengakui ke publik bahwa intimidasi dan tekanan dari pimpinan adalah lumrah. Atas polemik itu, Gubernur Wahidin Halim turun tangan langsung memecat jabatan mereka dan menggantinya dengan pejabat baru pada Senin (14/6) lalu.

Di sidang dakwaan pada Rabu (20/7) terungkap bahwa ternyata pengadaan masker COVID-19 itu rupanya adalah kongkalikong antara pengusaha dan pejabat Dinkes. JPU mengatakan bahwa sebelum pengadaan, Wahyudin dari PT RAM telah memberikan usulan satuan harga masker KN95 yang sudah di-markup ke Lia. Harga itu lantas disusun di rencana anggaran belanja (RAB) melalui dana bantuan tak terduga atau BTT pada 26 Maret 2020.

Dari situ, Agus lantas meminjam PT RAM untuk mengajukan penawaran dengan perjanjian komitmen fee dari Wahyudin. Pengajuan sudah atas sepengetahuan Lia dan langsung memberikan surat perjanjian kontrak pengadaan.

"Padahal PT RAM tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia masker KN95, PT RAM bukan perusahaan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kemenkes, bukan penyedia barang yang pernah melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pemerintah, bukan penyedia dalam e-katalog dan bukan pelaku usaha dengan rantai pasokan terdekat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi di PN Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang.

Jaksa juga menyebut-nyebut nama Kadinkes Ati Pramudji Hastuti. Ati dianggap menyetujui dan menandatangani dokumen pengadaan masker KN95 di surat permohonan penggunaan Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) ke gubernur Banten.

Hal itu ada di dakwaan Wahyudin Firdasus dan Agus Suryadinata yang dibacakan jaksa. Dijelaskan bahwa pada 16 Maret 2020, Kadinkes Banten Ati Pramudji mengajukan surat permohonan belanja BTT ke gubernur dan lampiran proposal pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana penanganan COVID-19.

Pada 26 Maret, surat kedua dilayangkan untuk BTT tahap 2 dengan lampiran rencana anggaran biaya penanganan COVID-19 senilai Rp 115 miliar. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kadinkes Banten Ati Pramudji dan di dalamnya ada anggaran pengadaan masker N95 sebanyak 15 ribu buah senilai 3,3 miliar.

"Permohonan BTT tahap 2 dengan dilampiri BTT senilai Rp 115 miliar ditandatangani Ati. BTT Tersebut termasuk anggaran pengadaan masker KN95," kata jaksa.

Padahal lanjut jaksa bahwa permohonan anggaran BTT tahap II dengan lampiran RAB pada 26 Maret itu adalah hasil manipulasi data harga satuan yang diketahui dan disetujui oleh PPK Lia Susanti bersama dua terdakwa lainnya.

"Manipulasi data harga satuan untuk item anggaran pengadaan masker KN95 sebanyak 15 ribu buah dianggarkan dalam RAB dengan harga Rp 70 ribu menjadi Rp 220 ribu setelah menerima surat dari Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT RAM," lanjutnya.

Penunjukan PT RAM sebagai penyedia juga dianggap menyalahi ketentuan perundang-undangan. Perusahaan ini dinilai tidak memiliki sertifikat distribusi alkes dari Kemenkes termasuk izin penyaluran dan ketentuan lain terkait pengadaan alkes.

Pada pelaksanaannya, ternyata PT RAM sendiri lanjut jaksa meminta ke PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) untuk pemesanan masker. Para terdakwa juga mengubah dokumen pembayaran kuitansi senilai Rp3,3 miliar. Padahal harga yang sebenarnya adalah Rp 1,3 miliar berdasarkan yang dibayarkan ke PT BMM.

AuditBPKP atas pengadaan masker ini menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 1,6. TerdakwaWahyudin selaku penyedia didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 200 juta sebagai komitmen fee sementara terdakwa Agus yang menggunakan perusahaan PT RAM menerima Rp 1,4 miliar.

Tertinggi Kasus Hari Ini, Zona Merah di Jabar Jadi 21 Daerah

Indonesia melaporkan penambahan 49.509 kasus baru positif COVID-19 pada Kamis (22/7/2021). Total pasien terkonfirmasi saat ini telah menembus angka 3 juta.

Jawa Barat menyumbang angka kasus positif terbanyak dengan total 10.499 kasus. Disusul DKI Jakarta dengan total kasus 7.058, dan Jawa Timur dengan total 6.625 kasus.

Detail perkembangan virus Corona per Kamis (22/7/2021), adalah sebagai berikut:

Kasus positif bertambah 49.509 menjadi 3.033.339

Pasien sembuh bertambah 36.370 menjadi 2.392.923

Pasien meninggal bertambah 1.449 menjadi 78.032

Tercatat sebanyak 294.470 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 271.167.

Sebaran 49.509 kasus baru Corona di Indonesia per Kamis (22/7/2021), sebagai berikut:

Jawa Barat: 10.499 kasus

DKI Jakarta: 7.058 kasus

Jawa Timur: 6.625 kasus

Jawa Tengah: 5.371 kasus

Banten: 3.333 kasus

DI Yogyakarta: 1.978 kasus

Kalimantan Timur: 1.952 kasus

Bali: 1.250 kasus

Sumatera Utara: 1.235 kasus

Sulawesi Selatan: 954 kasus

Sumatera Selatan: 806 kasus

Nusa Tenggara Timur: 779 kasus

Riau: 769 kasus

Kepulauan Riau: 690 kasus

Kalimantan Selatan: 650 kasus

Sumatera Barat: 617 kasus

Bangka Belitung: 528 kasus

Kalimantan Barat: 475 kasus

Lampung: 424 kasus

Kalimantan Utara: 405 kasus

Nusa Tenggara Barat: 379 kasus

Sulawesi Tengah: 379 kasus

Sulawesi Utara: 370 kasus

Jambi: 359 kasus

Kalimantan Tengah: 339 kasus

Papua: 221 kasus

Bengkulu: 214 kasus

Maluku Utara: 155 kasus

Papua Barat: 153 kasus

Sulawesi Barat: 151 kasus

Sulawesi Tenggara: 137 kasus

Aceh: 103 kasus

Gorontalo: 76 kasus

Maluku: 75 kasus

21 Daerah Masuk Zona Merah

Zona merah atau daerah dengan risiko penularan COVID-19 yang tinggi di Jawa Barat meluas ke 21 kabupaten-kota. Data itu disimak detikcom dari laman Satgas Penanganan COVID-19 Nasional (covid19.go.id) pada 22 Juli 2021.

21 kabupaten-kota itu yakni Kabupaten Cianjur, Bandung, Bekasi, Kota Depok, Garut, Bandung Barat, Kota Cirebon, Kota Banjar, Cirebon, Sumedang, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Tasikmalaya, Bogor, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Kota Sukabumi dan Kota Cimahi.

Jumlah zona merah itu bertambah, dibandingkan dengan evaluasi pada pekan sebelumnya yang berjumlah 20 zona merah. Tambahannya, Kabupaten Bogor yang sebelumnya berada di zona oranye (risiko sedang), turun ke zona merah.

Hal ini membuat zona oranye di Jawa Barat hanya tersisa enam, yakni Kabupaten Ciamis, Sukabumi, Tasikmalaya, Subang, Purwakarta dan Pangandaran. Dalam konferensi pers daring pada 21 Juli 2021, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menginstruksikan agar semua daerah di Jabar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Hal itu sebagai bentuk upaya menekan laju penyebaran COVID-19.

"Keputusan pemerintah pusat walau sebagian daerah di Jabar ada yang level tiga, tapi sampai Minggu kita harus (terapkan) level 4. Yang level tiga ikut dulu level empat sampai akhir Minggu, nanti akan ada (PPKM) proporsional," tutur pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

Saat ini akumulasi kasus COVID-19 di Jabar mencapai 536.756 kasus. 123.795 orang di antaranya masih menjalani isolasi atau perawatan, 405.350 telah selesai isolasi atau dinyatakan sembuh dan 7.611 kasus kematian.

Halaman 2 dari 5
(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads