Jabar Hari Ini: Demo Tolak PPKM-Jaksa Beberkan Tarif Kencan Artis TA

Jabar Hari Ini: Demo Tolak PPKM-Jaksa Beberkan Tarif Kencan Artis TA

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 21 Jul 2021 21:14 WIB
Massa dari kalangan driver ojek online, pedagang dan mahasiswa berunjuk rasa di depan Balai Kota Bandung, Rabu (21/7). Mereka menolak perpanjangan PPKM di Kota Bandung.
Foto: Aksi tolak PPKM di Bandung (Wisma Putra/detikcom).

Bikin Konten Hoaks Pasar Jagastru Cirebon Ricuh, Pegawai BUMN Diciduk Polisi

Sat Reskrim Porles Cirebon Kota mengamankan seorang pelaku penyebar hoaks kericuhan yang terjadi di Pasar Jagasatru Kota Cirebon. Pelaku merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan terhadap pelaku berinisial ISP (31), seorang karyawan BUMN itu bermula karena adanya video viral tentang peristiwa kericuhan di Pasar Jagastru Kota Cirebon.

Video tersebut membetot perhatian masyarakat Kota Cirebon pada Sabtu (17/7/2021). Hasil dari penelusuran tim siber Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menemukan akun pertama yang menyebarkan video tersebut, yakni Facebook dan akun YouTube milik pelaku. Sehari setelah viral, pelaku langsung diamankan petugas.

ADVERTISEMENT

"Kita amankan handphone pelaku yang digunakan untuk mengunggah video tersebut. Maksud pelaku itu meningkatkan viewer (penonton) di akun YouTube miliknya. Yang bersangkutan karyawan PT Pos Indonesia," kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan Sentosa kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/7/2021).

Putu Asti mengatakan pelaku merupakan pembuat konten musik. Selain mengunggah hoaks atau berita bohong tentang ricuh di Pasar Jagastru, pelaku juga sempat mengunggah video tentang jebolnya penjagaan penyekatan di Bunderan Krucuk Kota Cirebon.

"Pelaku mendapat video ricuh salah satu pasar di Aceh, kemudian diunggah agar menarik khalayak ramai bahwa video itu terjadi di Pasar Jagastru. Tentu ini berdampak pada kekhawatiran masyarakat, apalagi sedang PPKM. Akhirnya kita amankan," kata Putu Asti.

"Motif pelaku adalah untuk meningkatkan adsense dari konten yang dia miliki. Kita jerat UU Nomor 1/1946 pasal 14 tentang peraturan hukum pidana ancaman hukuman penjara sekitar 10 tahun. Tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kegaduhan masyarakat," kata Putu Asti.

Sementara itu, pelaku penyebar berita hoaks ISP mengakui perbuatannya. ISP mengaku mengunggah berita hoaks itu bertujuan untuk menarik perhatian publik, sehingga bisa meningkatkan jumlah pengikut dan penonton akun YouTube miliknya.

"Dapat video dari storywhatsapp teman. Ia buat meningkatkan viewer. Baru menyebarkan (hoaks), konten saya soal musik," kata warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon itu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads