Gejolak warga yang menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai bermunculan di Jawa Barat. Kali ini, ratusan warga di Kota Bandung turun ke jalan menyeruakan aspirasinya.
Polisi pun melakukan tindakan tegas karena warga berkerumun dengan menduduki persimpangan jalan Dago-Sulanjana. Kemudian, Jaksa membeberkan tarif kencan artis TA yang sempat membuat geger karena terjerat kasus prostitusi online.
Masih ada sejumlah berita lainnya yang menarik dalam Jabar Hari Ini, berikut ulasannya:
Kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA berakhir di persidangan. Terungkap pula tarif artis tersebut saat menjalani kencan dengan pria hidung belang.
Tarif TA itu tertuang dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diunggah pada website Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana dilihat detikcom, tarif TA untuk kencan dibagi ke dalam dua kategori.
"Tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp 15 juta dan durasi panjang (long time) Rp 30 juta," ucap hakim dalam dokumen putusan yang dilihat detikcom pada Rabu (21/7/2021).
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Wasdi Permana dan dua hakim anggota Toga Napitupulu dan Sontan Merauke.
Dalam perkara ini, ada empat terdakwa yang diadili. Mereka yakni AH alias Nookie, RJ alias Meauw, MR alias Alona dan VD alias Jennifer. AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di sebuah website. Sedangkan MR dan VD berperan mencari wanita untuk pria hidung belang.
Dalam kasus ini, TA diiklankan oleh AH dan RJ melalui situs 'bintang mawar'. Keduanya mendapatkan foto-foto atau TA dari MR dan VD.
Selain artis TA, disebutkan bila komplotan ini juga menawarkan perempuan dengan status artis, selebgram, pegawai bank, pramugari dan perempuan profesional lainnya untuk melakukan prostitusi online.
Selain TA, terungkap juga Tarif wanita lainnya seperti perempuan berinisial VA dengan tarif durasi pendek Rp 4 juta-Rp 6 juta. Kemudian perempuan berinisial AI dengan tarif durasi pendek Rp 10 juta dan durasi panjang Rp 20 juta.
Sekedar diketahui, Kasus prostitusi ini terungkap usai polisi menciduk artis berinisial TA. TA diamankan polisi saat tengah berada di hotel kawasan Bandung pada Kamis (17/12). Dia diduga terlibat praktik prostitusi.
Kasus ini sudah diputus di pengadilan. Empat orang pelaku yang terlibat praktik itu divonis 6 bulan hingga 10 bulan bui.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tent ang acara hukum pidana.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar hakim dalam putusannya.
Dalam amarputusannya itu, hakim menghukum keempat terdakwa dengan putusan antara lain AH dan RJ hukuman seberat 6 bulan penjara. Sedangkan MR dan VD hukuman 10 bulan penjara. Keempatnya juga dikenakan denda Rp 50 jutasubsidair satu bulan kurungan.
Aksi Demo Tolak PPKM di Bandung
Sebanyak 150 orang aksi tolak PPKM di Bandung diamankan polisi. Tiga orang dinyatakan positif usai menjalani tes swab antigen.
"Dari hasil sementara untuk swab antigen, ternyata sudah ada tiga orang dinyatakan reaktif," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021).
Massa aksi sendiri sebelumnya ricuh saat melakukan aksi demo tolak PPKM di Bandung. Polisi membubarkan dan mengamankan sejumlah orang.
Mereka yang diamankan berjumlah 150 orang. Rata-rata dari mereka berstatus sebagai pelajar.
"Mahasiswa ada sembilan orang, SMA 35 orang, SMP enam orang dan lain-lainnya 34 orang. Lain-lainnya itu putus sekolah dan pengangguran," ucapnya.
Ulung menuturkan selain bikin ricuh, mereka yang diamankan juga tidak menerapkan protokol kesehatan. Mereka tak memakai masker bahkan berkerumun.
"Kita bubarkan mereka karena mereka tidak mematuhi prokes, tidak memakai masker, menutup jalan sehingga terjadi kemacetan panjang, kemudian mereka melakukan perusakan," kata dia.
Sebelumnya, polisi membubarkan massa aksi penolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menduduki persimpangan Dago-Sulanjana, Kota Bandung pada Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 14.40 WIB.
Pasukan pengurai massa dikerahkan bersamaan dengan satu unit mobil water cannon. Massa aksi sempat berupaya untuk mengkonfrontasi petugas yang sebelumnya telah bersiaga di Gedung Sate. Mereka menyeret water barrier untuk menghalangi langkah petugas.
"Ade-ade diharapkan untuk membubarkan diri, karena telah melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun," ucap petugas melalui pengeras suara.
Kemudian, polisi pun bergerak melakukan tindakan tegas kepada para demonstran yang melakukan perlawanan. Tak memakan waktu lama, para demonstran yang berlarian ke arah JalanSulanjana dibubarkan petugas.
Tragis, 14 Pasien di RS Holistik Wafat Gegara Kehabisan Oksigen
14 pasien meninggal dunia di RS Holistik Purwakarta dalam satu bulan terakhir. Belasan pasien itu meninggal karena minimnya stok oksigen sebagai imbas melonjaknya kasus COVID-19.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, manajemen dan distribusi oksigen ke rumah sakit akan terus dibenahi. Ia menegaskan, jangan sampai ada pasien yang meninggal karena stok oksigen habis.
"Manajemen dengan rumah sakit tentunya kita perbaiki. Setiap kabupaten dan kota diberikan hotline ke posko oksigen. Sehingga kalau ada kekurangan-kekurangan itu segera hubungi ke sana saja," ujar Kang Emil -sapaan Ridwan Kamil- dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).
Menurut Kang Emil, krisis oksigen seharusnya sudah dilewati seiring dengan didirikannya gudang oksigen di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Walau begitu, beberapa rumah sakit ditemukan masih terkendala dengan ketersediaan oksigen ini.
"Karena kondisi krisis oksigen sudah lewat, kepanikannya tidak merata tapi satu dua," tuturnya.
Kang Emil mengatakan, pada masa kedaruratan ini pihaknya pernah mendapatkan pengajuan oksigen dari provinsi lain. "Sempat dalam kedaruratan juga, saya dihubungi bupati dari provinsi lain, tapi karena alasan kemanusiaan kita bantu," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur RSU Holistik dr Fanani Fathihah mengaku dalam satu bulan terakhir ini terjadi tiga kali kelangkaan oksigen karena tidaknya pasokan dari tingkat distributor.
"Dampak dari kehabisan oksigen kemarin ada tiga orang yang tidak tertolong (meninggal dunia) sebelumnya maaf saya lupa tanggalnya, yang pertama enam orang yang kedua lima orang akibat kehabisan oksigen," ujar dr Fanani Fathihah ditemui di ruangannya, Rabu (21/07/2021).
Fanani mengatakan, di rumah sakit ini membutuhkan 150-200 tabung oksigen per harinya, stok itu untuk memenuhi kebutuhan sekitar 50 pasien COVID-19 yang dirawat inap di ruang sakit ini.
"Karena stok habis, ada pasien yang membawa oksigen sendiri dari rumah, ada juga pasien yang pinjam tabung kita mereka isi sendiri di luar, cari sendiri isinya," katanya.
Bikin Konten Hoaks Pasar Jagastru Cirebon Ricuh, Pegawai BUMN Diciduk Polisi
Sat Reskrim Porles Cirebon Kota mengamankan seorang pelaku penyebar hoaks kericuhan yang terjadi di Pasar Jagasatru Kota Cirebon. Pelaku merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penangkapan terhadap pelaku berinisial ISP (31), seorang karyawan BUMN itu bermula karena adanya video viral tentang peristiwa kericuhan di Pasar Jagastru Kota Cirebon.
Video tersebut membetot perhatian masyarakat Kota Cirebon pada Sabtu (17/7/2021). Hasil dari penelusuran tim siber Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menemukan akun pertama yang menyebarkan video tersebut, yakni Facebook dan akun YouTube milik pelaku. Sehari setelah viral, pelaku langsung diamankan petugas.
"Kita amankan handphone pelaku yang digunakan untuk mengunggah video tersebut. Maksud pelaku itu meningkatkan viewer (penonton) di akun YouTube miliknya. Yang bersangkutan karyawan PT Pos Indonesia," kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan Sentosa kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/7/2021).
Putu Asti mengatakan pelaku merupakan pembuat konten musik. Selain mengunggah hoaks atau berita bohong tentang ricuh di Pasar Jagastru, pelaku juga sempat mengunggah video tentang jebolnya penjagaan penyekatan di Bunderan Krucuk Kota Cirebon.
"Pelaku mendapat video ricuh salah satu pasar di Aceh, kemudian diunggah agar menarik khalayak ramai bahwa video itu terjadi di Pasar Jagastru. Tentu ini berdampak pada kekhawatiran masyarakat, apalagi sedang PPKM. Akhirnya kita amankan," kata Putu Asti.
"Motif pelaku adalah untuk meningkatkan adsense dari konten yang dia miliki. Kita jerat UU Nomor 1/1946 pasal 14 tentang peraturan hukum pidana ancaman hukuman penjara sekitar 10 tahun. Tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kegaduhan masyarakat," kata Putu Asti.
Sementara itu, pelaku penyebar berita hoaks ISP mengakui perbuatannya. ISP mengaku mengunggah berita hoaks itu bertujuan untuk menarik perhatian publik, sehingga bisa meningkatkan jumlah pengikut dan penonton akun YouTube miliknya.
"Dapat video dari storywhatsapp teman. Ia buat meningkatkan viewer. Baru menyebarkan (hoaks), konten saya soal musik," kata warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon itu.
Maskapai Penerbangan di Bandara Husein Batalkan Keberangkatan
Maskapai yang beroperasi di Bandara Husein Sastranegara Bandung membatalkan semua jadwal keberangkatan pada 21 Juli 2021. Hal itu berkaitan dengan sepinya minat penumpang pesawat karena semakin ketatnya persyaratan perjalanan.
Executive General Manager (EGM) Bandara Husein Sastranegara R Iwan Winaya Mahdar memastikan sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan, bandara tak pernah tutup.
Walau demikian, kata Iwan, sejumlah maskapai terpaksa membatalkan jadwal penerbangan karena karena tidak ada penumpang yang membeli tiket perjalanan, atau pun jumlah penumpang yang tidak memenuhi target minimal yang ditetapkan maskapai.
"Yang bisa menyatakan cancel atau tidak ada penerbangan itu teman-teman maskapai yang menjual tiket, karena tiket tidak sesuai dengan target atau tidak penumpang. Kalau kondisi misal penumpang hanya 2 atau 3 orang, bagaimana maskapai bisa menghitung secara komersial ?," ujar Iwan saat dihubungi detikcom, Rabu (21/7/2021).
Iwan mengatakan, saat ini syarat perjalanan mengacu kepada SE 53 Kemenhub Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas SE 45 Kemenhub Tahun 2021. Dalam aturan yang baru selain penumpang harus mempunyai dokumen selesai vaksinasi dan hasil negatif swab antigen/PCR, juga haru memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) di bidang kritikal atau esensial.
"Tanggal 20 itu ada satu penerbangan Bandung-Kualanamu, penumpang dari Bandung itu 17 orang yang memenuhi SE 53 tadi. Hari ini cancel all flight," katanya.
Biasanya, ujar Iwan, maskapai akan memberitahu pada pukul 20.00 - 21.00 WIB terkait pembatalan penerbangan untuk keesokan harinya. Ia memastikan penumpang pun akan mendapatkan informasi itu sebelumnya.
"Memang ada sejumlah pihak yang bisa terbang, yaitu yang berada dalam kondisi darurat, yaitu orang sakit, orang hamil mau melahirkan dan yang mendampingi, kemudian pengantar jenazah maksimal 5 orang," tutur Iwan.
Terkait sampai kapan kondisi ini akan berlangsung, Iwan tak tidak memprediksinya. Pasalnya, hal itu akan ditentukan melalui kebijakan lanjutan dari Kemenhub terkait syarat penerbangan. "Kecuali nanti kalau ada perpanjangan beda lagi, kita tidak bisa memprediksinya," ucapnya.
Di luar itu, selain penerbangan komersial, Bandara Husein Sastranegara tetap melayani penerbangan VIP, pemeliharaan pesawat dan juga operasi militer dari Lanud. "Kami tidak pernah tutup, buka terus. Operasi kami tetap jalan walau tidak penerbangan komersial," pungkas Iwan.