PPKM Diperpanjang, Penyekatan di Perbatasan Cimahi-KBB Tetap Diberlakukan

PPKM Diperpanjang, Penyekatan di Perbatasan Cimahi-KBB Tetap Diberlakukan

Whisnu Pradana - detikNews
Rabu, 21 Jul 2021 14:16 WIB
Penyekatan di perbatasan Cimahi-KBB tetap diberlakukan
Penyekatan di perbatasan Cimahi-KBB tetap diberlakukan (Foto: Whisnu Pradana)
Cimahi -

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Minggu (25/7/2021) namun dengan istilah baru yakni PPKM Level 3-4.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22 Tahun 2021, wilayah Kota Cimahi berada pada Level 4. Sementara Kabupaten Bandung Barat ada di Level 3.

Jajaran Satlantas Polres Cimahi tetap melakukan pengetatan mobilitas masyarakat dengan penyekatan kendaraan dari luar daerah yang akan memasuki Cimahi dan Bandung Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menerima Inmendagri 22 tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM darurat level 3-4. Kami jajaran satlantas polres cimahi tetap melaksanakan kegiatan yg sudah kami laksanakan sejak 3-20 Juli," ungkap KBO Satlantas Polres Cimahi Iptu Erin Heriduansyah kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Titik penyekatan kendaraan sendiri ada di dua titik, yakni Gerbang Tol Padalarang untuk menyekat kendaraan dari arah Cianjur dan Purwakarta, serta di Cikole, Lembang, untuk menyekat kendaraan dari arah Subang.

ADVERTISEMENT

"Jadi untuk perpanjangan dari 21-25 Juli ini kami akan tetap melakukan penyekatan di dua titik yakni di GT Padalarang dan Grafika Cikole Lembang," terang Erin.

Selain itu pihaknya bakal tetap memberlakukan penutupan sejumlah ruas jalan di Cimahi dan Bandung Barat. Seperti penutupan Jalan Gandawijaya Cimahi dari pukul 13.00 hingga 06.00. Lalu penutupan Flyover Cimindi dari pukul 08.00 hingga 11.00.

"Tetap ada beberapa ruas yang ditutup dengan pola waktu. Ada yang ditutup dari jam 13.00-06.00, 18.00-06.00, dan ada yang ditutup 24 jam. Titik jalan yang ditutup masih sama seperti sebelumnya," kata Erin.

Pengendara dari luar daerah yang akan melintas wilayah Bandung Barat dan Cimahi tetap wajib dilengkapi surat keterangan vaksinasi dan surat test antigen. Jika tidak, maka kendaraan tersebut akan diputarbalik.

"Untuk aturan transportasi mengacu ke aturan yang sebelumnya. Kalau yang insidentil akan memasuki KBB dan Cimahi, akan diminta kelengkapan surat vaksin dan tes antigennya. Kalau yang tidak insidentil, maka akan langsung diputarbalik," pungkas Erin.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads