Catat! Selama Libur Idul Adha, Penumpang KA Jarak Jauh Dibatasi

Catat! Selama Libur Idul Adha, Penumpang KA Jarak Jauh Dibatasi

Wisma Putra - detikNews
Senin, 19 Jul 2021 18:42 WIB
Ilustrasi kereta api
(Foto: (PT KAI/Istimewa)
Bandung -

Pada masa Libur Idul Adha 2021, perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh dari Tanggal 20-25 Juli hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.

"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (19/7/2021).

Kuswardoyo mengungkapkan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

"Pelanggan dari Sektor Kritikal dan Esensial harus menunjukan, surat tanda registrasi pekerja, surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

"Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain, surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian dan surat keterangan lainnya," tambahnya.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Daop 2 Bandung wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.

"Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak," tuturnya Kuswardoyo

Kuswardoyo menyebut, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh di Wilayah Daop 2 hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Nantinya aka ada petugas disiagakan di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%.

"KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H," pungkasnya.

(wip/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads