Ridwan Kamil Imbau Warga Salat Idu Adha di Rumah

Ridwan Kamil Imbau Warga Salat Idu Adha di Rumah

Yudha Maulana - detikNews
Senin, 19 Jul 2021 17:34 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Foto: Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Yudha Maulana/detikcom).
Bandung -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak warga untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah saja. Anjuran itu untuk menekan lonjakan kasus COVID-19.

"Mari kita melaksanakan ibadah Idul Adha di rumah saja dan melaksanakan ketaatan kita sesuai dengan para ulama dengan fatwa-fatwanya, dan ketaatan kepada arahan pemimpin," kata Ridwan Kamil dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Terkait penyembelihan hewan kurban, pria yang akrab disapa Kang Emil itu meminta agar warga mengoptimalkan hari tasyriq (11-13 Zulhijjah) dan membeli hewan kurban dengan menafaatkan teknologi dan transaksi online, agar menghindari kerumunan di lokasi penyembelihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu petugas satu alat, jangan bergantian. Sementara pemilik hewan kurban tidak perlu hadir di lokasi, panitia bisa memfasilitasi dengan alat komunikasi, bisa zoom atau lainnya," ucap Kang Emil.

Pendistribusian daging hewan kurban, kata Kang Emil, harus dilakukan dari rumah ke rumah sehingga tidak menimbulkan kerumunan di lokasi penyembelihan kurban.

ADVERTISEMENT

Terkait lokasi penjualan hewan kurban, Kang Emil menegaskan wajib menerapkan protokol kesehatan, menjaga lokasi berjualan dan hewan kurban tetap bersih.

"Pandemi COVID-19 memaksa kita semua untuk beradaptasi dalam merayakan hari besar keagamaan, tidak terkecuali Idul Fitri dan Idul Adha. Kita dipaksa menunda tradisi-tradisi hari kemenangan karena yang terpenting saat ini adalah masyarakat harus memastikan kesehatan dirinya dan keluarga," ucapnya.

Sebelumnya, gubernur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 117/KB.03.03.04/Hukham tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran dan salat Idul Adha Tahun 2021/1442 H.

Di dalamnya terdapat aturan terkait penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik yang bersifat arak-arakan berjalan kaki atau berkendaraan ditiadakan di seluruh Jabar.

Kemudian, masjid atau musala yang dikelola oleh masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum tidak menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha di seluruh Jabar.

"Masyarakat melakukan Shalat Hari Raya Idul Adha di rumah/tempat kediaman masing-masing" seperti dikutip detikcom dari surat edaran tersebut.

(yum/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads