PPKM Darurat khususnya di Jawa rencananya diganti menjadi PPKM Level 1-4. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Serang Syafrudin usai rapat pemerintah daerah se-Indonesia dengan pemerintah pusat.
"Ada beberapa perubahan yang disampaikan presiden langsung bahwa PPKM Darurat ini diganti dengan PPKM Level 1, 2, 3, 4. Jadi untuk Jawa-Bali tidak ada PPKM Darurat, sekarang PPKM Level 1, 2, 3, 4," kata Syafrudin, Senin (19/7/2021).
Namun, pengumuman PPKM berdasarkan level risiko itu belum bisa disampaikan. Pengumuman lebih lanjut bisa dalam beberapa jam ke depan atau besok setelah PPKM Darurat berakhir di 20 Juli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrudin menjelaskan daerahnya belum dilakukan evaluasi pada level berapa saat PPKM berubah nama. "Belum (Kota Serang). Jadi apa yang tadi saya sampaikan level 1, 2, 3, 4 belum disampaikan hari ini mungkin disampaikan besok. Jadi masih dalam rangka penilaian," ujarnya.
Tapi, berdasarkan hasil rapat melalui online itu diketahui bahwa PPKM Darurat untuk luar Jawa diperpanjang dan Bali diperpanjang hingga 31 Juli. "Kita belum ada instruksi perpanjangan akan tapi luar Jawa diperpanjang, bali sampai 31 (Juli). Kita belum, masih dipertimbangkan," ucap Syafrudin.
Dia mengklaim PPKM Darurat di Kota Serang sejauh ini sudah mengurangi mobilitas warganya. Tapi, Syafrudin tidak bisa menyampaikan berapa persen angka penurunan itu karena hanya bisa digambarkan per provinsi.
"Total Banten 22 persen (penurunan mobilitas). Kota Serang tidak dijabarkan karena per provinsi," ujar Syafrudin.