Viral Kerumunan Warga di PN Bandung Urus Tipiring PPKM Darurat

Viral Kerumunan Warga di PN Bandung Urus Tipiring PPKM Darurat

Yudha Maulana - detikNews
Jumat, 16 Jul 2021 15:55 WIB
Viral kerumunan pelanggar PPKM darurat di depan PN Bandung
Viral kerumunan pelanggar PPKM darurat di depan PN Bandung (Foto: tangkapan layar video)
Bandung -

Kerumunan warga yang ditindak petugas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sempat terlihat di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (16/7/2021). Kejadian itu terekam warganet dan dibagikan kembali oleh akun @bdg.info.

Agus (50) warga Bojongloa Kaler mengatakan, ia diberi surat untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Bandung pada pagi tadi. Ketika itu ia melihat memang ada kerumunan warga.

Tetapi saat menunggu di depan gerbang, datang petugas yang memberitahunya untuk mengurus denda tipiring PPKM Darurat langsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang berada di Jl Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tadi pagi memang ada antrean ya, tapi kemudian saya dan warga lainnya diminta petugas untuk langsung mengambil barang bukti di Kejaksaan," ujar Agus saat ditemui di Kejari Kota Bandung.

Agus ditindak lantaran membuka bengkel di masa PPKM Darurat. Ia ingat ketika itu, petugas datang sekitar pukul 11.00 WIB dan meminta agar bengkelnya ditutup. "Yang diambil hanya KTP saja, enggak ada yang lain," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Mengurusnya sebentar hanya bayar Rp 100 ribu saja, enggak ada syarat-syarat yang lain," katanya melanjutkan.

Pantauan detikcom pukul 13.00 WIB, situasi di PN Bandung terlihat sepi. Hanya terlihat sejumlah sepeda motor yang terparkir, segelintir warga yang belum mengetahui informasi teranyar terkait sidang tipiring masih ada yang berdatangan.

Juru Bicara PN Bandung Wasdi Permana mengakui, banyak warga yang datang ke PN Bandung. Tetapi akhirnya, ujar Wasdi, setelah diberi pengertian, warga diminta untuk membubarkan diri.

"Pengadilan tidak menyidangkan secara langsung sebanyak itu. Kami sudah koordinasi dengan Penyidik dan Kejaksaan agar sidangnya secara virtual sesuai petunjuk MA dan PT. Namun pihak penyidik belum siap, karena kalau mau sidang di PN mereka harus bawa surat keterangan COVID-19 7ang masih berlaku, dan dari kemarin siang sudah disepakati PN minta sidang langsung hanya sampel saja untuk tiga jenis pelanggaran," ujar Wasdi saat dikonfirmasi.

"Yaitu masyarakat yang tidak memakai masker, pelaku usaha kecil yang masih tetap buka dan perusahaan yang semuanya melanggar Perda Provinsi. Tapi tadi saya lihat banyak yang datang ke PN, akhirnya diberi pengertian dan bubar. Tadi ada sidang di PN sesuai permintaan PN, yang lainnya verstek," ujar Wasdi.

Ia mengatakan, tujuan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah bukan untuk mencari uang kas negara. Tetapi pengadilan dilakukan agar masyarakat sadar bahwa tujuan pemerintah ialah untuk melindungi masyarakat.

"Tadi saya jatuhkan denda Rp 50 ribu untuk yang tidak pakai masker, Rp 100 ribu untuk pedagang kecil dan Rp 150 untuk pelaku usaha," pungkas Wasdi.

(yum/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads