Pemilik Kedai Kopi di Tasik Pilih Dibui Ketimbang Bayar Denda Rp 5 juta

ADVERTISEMENT

Pemilik Kedai Kopi di Tasik Pilih Dibui Ketimbang Bayar Denda Rp 5 juta

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 16 Jul 2021 14:59 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Tasikmalaya -

Seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya terjaring operasi PPKM darurat. Divonis denda Rp 5 juta, pria bernama Asep Lutfi Suparman justru memilih dipenjara tiga hari.

Pemilik kedai kopi tersebut terjaring operasi PPKM beberapa waktu lalu. Dia kemudian menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Selasa (13/7) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ridwan Sundariawan tersebut, Asep Luthfi dinyatakan bersalah melanggar aturan Perda Pasal 34 ayat (1) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf f dan g Perda Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Hakim menetapkan (putusan) denda Rp 5 juta atau jika tidak membayar denda maka menjalani hukuman tiga hari," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil kepada detikcom, Jumat (16/7/2021).

Dodi mengatakan mendapatkan vonis tersebut, pemilik kedai kopi itu memilih untuk dipenjara. Pihaknya tidak mengetahui alasan pemilik memilih dipenjara.

"Iya, dia memilihnya untuk menjalani. Kalau alasannya tidak dijelaskan, tapi dia memilih untuk menjalani. Kan ada pilihan membayar 5 juta atau menjalani tiga hari pidana kurungan. Kita kan cuman jalani putusannya saja," tutur Dodi.

Dodi mengatakan pemilik kedai kopi itu sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara. Dodi menegaskan pihaknya hanya sebagai eksekutor sedangan putusan murni dari hakim.

"Jadi kami di kejaksaan hanya mengeksekusi putusan hakim, karena kami kan eksekutor dan itu sudah dieksekusi kalau nggak salah kemarin di Kota Tasik. Di lapas atau rutan saya juga belum pasti," ucapnya.

Dodi menambahkan berdasarkan putusan hakim, pemilik kedai kopi dianggap bersalah karena beroperasi dan memicu kerumunan.

"Dia itu kalau di putusannya melakukan kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di tempat usaha tanpa memperhatikan level kewaspadaan daerah," katanya.

Lihat juga video 'Operasi Yustisi COVID-19 Jakarta: 1 Juta Pelanggaran, Denda Capai Rp 1,6 M':

[Gambas:Video 20detik]



(dir/mud)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT