Penjaminan pengalihan status penahanan, dari tahanan rutan menjadi kota terhadap terdakwa perkara penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), Donny Nauphar diperpanjang.
Dikutip dari sipp.pn-kotacirebon.go.id menyebutkan, pengalihan status penahanan Donny dari tahanan rutan menjadi tahanan kota berakhir pada 17 Juli 2021. Dalam situs resmi itu menyebutkan pengalihan status penahanan diperpanjang oleh Ketua PN Cirebon mulai tanggal 18 Juli hingga 15 September 2021.
"Pertimbangannya karena sesuai aturan. Perpanjangan oleh ketua PN itu dilakukan selama 60 hari," kata Humas PN Cirebon Aryo Widiatmoko kepada detikcom usai persidangan perkara penganiayaan di PN Cirebon, Rabu (14/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aryo mengatakan tak ada perubahan nama penjamin yang mengubah status penahanan terdakwa. Sebelumnya, surat permohonan perubahan status tahanan itu awalnya diterima pada 18 Juni. Dalam surat itu tertulis penjamin perubahan status tahanan adalah Ketua Satgas COVID-19 Kota dan Kabupaten Cirebon, yang notabene merupakan Wali Kota dan Bupati Cirebon, serta Rektor UGJ dan istri dari terdakwa.
"Selama belum ada kesalahan yang diperbuat terdakwa, maka penahanan kota masih dilanjutkan. Tanpa harus memohon kembali. Oleh aturan diperbolehkan," kata Aryo.
Namun, Aryo tak menampik status tahanan kota terdakwa bisa dicabut jika melanggar aturan. "Kalau dipertengahan jalan terdakwa melakukan hal yang dilarang ketentuan tahanan kota, misal berada di kota lain. Maka salah, dan bisa mengambil sikap," kata Aryo.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Imron sempat membantah memberikan penjaminan pengalihan penahanan status tersakwa. Ia mengaku tak pernah memberikan tandatangannya secara resmi untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa. Namun, ia tak menampik adanya komunikasi dengan pihak yayasan UGJ terkait pemberian penangguhan penahanan, atau perubahan status terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
"Kalau untuk penangguhan penahanan, kami ini baru dihubungi. Secara administrasi kami belum, belum menandatangani apapun," kata Imron kepada awak media di kantornya, Kamis (1/7/2021).
Imron yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Cirebon itu membenarkan Donny merupakan salah satu tim ahli dalam penanganan COVID-19. Imron mengaku menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Donny terhadap korbannya, yang juga merupakan dosen UGJ Herry Nurhendriyana ini terjadi pada Februari lalu. Kemudian ditindak lanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (23/6/2021). Donny didakwa pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan. Sidang kedua sempat ditunda dua kali lantaran saksi tak hadir.
(mso/mso)