Sidang Penganiayaan Dosen UGJ, 3 Saksi Tak Hadir karena Positif Corona

Sidang Penganiayaan Dosen UGJ, 3 Saksi Tak Hadir karena Positif Corona

Sudirman Wamad - detikNews
Rabu, 14 Jul 2021 15:33 WIB
Sidang kasus penganiayaan Dosen UGJ Cirebon.
Foto: Sidang kasus penganiayaan Dosen UGJ Cirebon (Sudirman Wawad/detikcom).
Cirebon -

Sejumlah saksi tak hadir pada agenda sidang kedua perkara penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat. Saksi tak hadir lantaran terpapar COVID-19.

Humas PN Cirebon Aryo Widiatmoko mengatakan pada agenda sidang kedua ini jaksa sejatinya telah memanggil enam saksi. Namun, yang bisa hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan hanya dua saksi.

"Empat saksi belum bisa hadir, tiga di antaranya terpapar COVID-19. Dan, seorang saksi belum bisa hadir karena agenda sosialisasi PCR," kata Aryo usai persidangan di PN Cirebon kepada awak media, Rabu (14/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aryo mengatakan empat saksi yang belum hadir akan dipanggil kembali dalam sidang lanjutan. Rencananya, agenda sidang lanjutan itu dilakukan pada 26 Juli.

"Semua saksi ini dari UGJ. Dijadwalkan akan dipanggil lagi dalam sidang berikutnya," kata Aryo.

ADVERTISEMENT

Aryo mengatakan dalam agenda sidang kedua ini terdakwa menyatakan permintaan maaf kepada korban. Keduanya saling berjabat tangan. "Majelis memediasi antara terdakwa dan korban agar saling memaafkan. Itu wajar, dan tidak menghapus tindak pidananya. Hanya menghindarkan di kemudian hari, agar tidak saling sakit hati," kata Aryo.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Qoribullah mengaku belum bisa memberikan kesimpulan. Sebab, tak semua saksi hadir dalam agenda sidang hari ini.

"Saksi yang hadir juga mengaku tidak tahu persis kejadiannya. Saksi masuk setelah kejadian. Kami belum bisa mengambil kesimpulan apa-apa," kata Qorib.

Sementara itu, terdakwa kasus penganiayaan dosen UGJ, Donny Nauphar mengakui kesalahannya. Kendati demikian, Donny tak sepenuhnya menerima keterangan saksi korban.

"Ada orang yang salah harus meminta maaf. Sebagai manusia tak luput dari kesalahan. Ini kesalahan saya. Saya seyogyanya meminta maaf, atas kesalahan saya tadi," kata Donny usai persidangan.

"Mungkin ada perbedaan (keterangan saksi) dengan keterangan saya. Saya tetap dengan keterangan saya, karena itu kejadian sebenarnya," kata Donny menambahkan.

Sebelumnya, perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Donny terhadap korbannya, yang juga merupakan dosen UGJ Herry Nurhendriyana ini terjadi pada Februari lalu. Kemudian ditindak lanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (23/6/2021). Donny didakwa pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan. Sidang kedua sempat ditunda dua kali lantaran saksi tak hadir.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads