Seorang napi teroris bernama Gilang Taufik yang menghuni Lapas Kelas II A Kuningan bisa menghirup udara bebas. Gilang yang merupakan mantan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) bebas setelah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Lapas Kelas II A Kuningan Gumilar Budirahayu mengatakan Gilang sebelumnya terlibat aksi kerusuhan yang terjadi di Mako Brimob Kelapa Dua pada 2018 silam.
"Alhamdulillah hari ini Lapas Kuningan membebaskan warga binaan atas nama Gilang Taufik yang merupakan seorang napiter. Hari ini dibebaskan dengan segala persyaratan yang telah dilalui," kata Gumilar kepada awak media, Rabu (14/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya jelaskan sedikit Gilang Taufik ini terlibat dalam penyerangan Mako Brimob dan divonis 3 tahun 6 bulan. Kemudian dia ditahan di Mako Brimob, Rutan Cikeas dan Lapas Kuningan," sambung Gumilar.
Gilang yang merupakan warga Tasikmalaya ini bebas setelah mendapat program PB (pembebasan bersyarat) dimana nantinya Gilang masih harus mengikuti pembinaan lanjutan oleh Balai Pemasyarakatan.
Selama menjalani masa tahanan di Lapas Kuningan, Gilang diketahui sering menjadi imam sholat berjamaah dan mengajari warga binaan lain mengaji.
"Setelah dibebaskan dia ini kan bebas dari program PB jadi nanti diawasi oleh Bapas untuk pembinaan lanjutan diluar lapas. Kita juga lihat kehidupan sosialnya di dalam lapas, dia mengajar ngaji napi lain, jadi imam sholat karena dia backgroundnya seorang penceramah," ucapnya.
Masih kata Gumilar, sebelum dibebaskan Gilang juga telah berikrar untuk kembali ke ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gilang membacakan ikrar tersebut pada bulan Januari 2021 lalu dihadapan perwakilan dari Densus 88, MUI, Polres Kuningan dan Kodim 0615 Kuningan.
Setelah dibebaskan dari Lapas Kuningan, Gilang kemudian diantar petugas kembali ke kampung halamannya di Tasikmalaya. "Setelah ini diantar ke Tasik sama petugas, mudah-mudahan bisa diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya," tandasnya.
(mso/mso)