Petugas menutup sejumlah lapak pedagang yang bandel buka hingga di luar waktu yang ditentukan di Pasar Kadungora, Garut. Lapak yang ngeyel buka disegel.
Pada Selasa (13/7/2021) siang, petugas Satgas COVID-19 menutup sejumlah kios di Pasar Kadungora. "Mereka yang masih buka di luar waktu yang ditentukan kami imbau dan dilakukan penutupan," ucap Kapolsek Kadungora Kompol Krisna Irawan di lokasi.
Penutupan dilakukan terhadap kios yang buka di luar waktu yang telah ditentukan selama PPKM Darurat. Ada sekitar tiga kios pedagang sembako yang ditutup lantaran buka hingga lewat pukul 13.00 WIB."Sesuai aturan yang berlaku saat PPKM Darurat, pedagang di pasar buka dari pukul 5 pagi hingga pukul 13 siang," kata Sekmat Kadungora Faizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menutup toko sektor esensial yang buka hingga waktu yang telah ditentukan, petugas juga menutup pedagang barang sektor non-esensial yang saat ini masih buka. Dalam kegiatan itu, petugas juga mengimbau para pemilik lapak untuk tutup sebelum waktu yang ditentukan yakni pukul 13.00 WIB.
Faizal menambahkan, kegiatan penutupan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. Aturan berlaku selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.
"Pedagang di pasar diperkenankan buka dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, ada pembatasan pengunjung 50 persen juga," ujar Faizal.
Simak juga 'Sejumlah Pelanggar Aturan PPKM Darurat di Garut Jalani Sidang Terbuka':