Satu tempat hiburan karaoke di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditutup paksa lalu disegel oleh Satpol PP KBB lantaran melanggar aturan yang harusnya ditaati selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tempat karaoke tersebut disegel pada Minggu (11/7/2021) malam setelah Satpol PP melakukan operasi yustisi menyisir potensi pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin mengatakan saat ini pengelola tempat karaoke tersebut sudah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran jam operasional yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tempat karaokenya buka terus selama PPKM Darurat, dan bukanya melebihi jam operasional. Sekarang (pengelola) sudah diberikan denda tipiring dan tempatnya disegel," ungkap Asep Sehabudin saat dihubungi detikcom, Senin (12/7/2021).
"Mereka (karaoke) ini terang-terangan buka. Saat diperiksa itu ada yang nyanyi, kendaraan pengunjung juga ada. Jadi kasa hiburan ini jelas buka," kata Asep menambahkan.
Asep menyebut hanya pengelola tempat karaoke saja yang dikenai sanksi Tipiring. Sementara pengunjungnya hanya dikenai sanksi lisan kemudian diminta untuk segera pulang.
"Untuk pengunjungnya itu enggak kena sanksi, disuruh pulang saja. Jadi hanya pengelola saja disegel dan disanksi Tipiring. Tapi untuk besaran dendanya kita engga tahu karena engga hadir saat Tipiringnya, jadi hakim yang menentukan," jelas Asep.
Selama PPKM Darurat penyedia jasa hiburan semacam tempat karaoke dilarang untuk beroperasi apalagi sampai memaksakan hingga melanggar jam operasional yang diberlakukan untuk sektor non esensial.
"Sedangkan jasa hiburan itu dilarang sama sekali selama PPKM Darurat. Sebelum PPKM Darurat juga sebetulnya (hiburan) sudah diminta untuk tidak buka," tuturnya.
Di Bandung Barat sendiri baru tempat karaoke di Padalarang saja yang sudah ditindak dan disegel. Sementara tempat lainnya dianggap sudah menaati segala aturan yang berlaku.
"Untuk di KBB sejauh ini baru ini saja, kalau yang lainnya sampai saat ini sudah taat aturan. Catatan kita pelanggar di KBB ada 29, dengan rata-rata bentuk pelanggarannya individu dan pelaku usaha melanggar jam operasional," pungkasnya.
Simak video 'Mobilitas Warga Turun, Berharap Kasus Covid-19 Harian Tak Sentuh 30.000':