Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi soal denda PPKM darurat sebesar Rp 5 juta yang dijatuhkan kepada penjual bubur di Tasikmalaya. Menurutnya, denda itu sudah sesuai dengan dasar hukum.
"Yang di Tasik, memang peraturan daerahnya begitu," ujar Kang Emil sapaannya di GT Pasteur, Kota Bandung, Sabtu (10/7/2021).
Kang Emil mengatakan pihaknya menyerahkan persoalan lapangan ke tim yang ada di lapangan. Kebijakan itu diserahkan kepada tim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan di lapangan diserahkan kepada kearifan lokal, tapi dasar hukumnya kira-kira seperti itu," katanya.
Seperti diketahui, Seorang penjual bubur di Kota Tasikmalaya terjaring operasi yustisi saat PPKM darurat. Penjual bubur itupun didenda Rp 5 juta lantaran melanggar aturan PPKM darurat saat ada warga yang makan ditempat.
Vonis denda itu diberikan hakim Pengadilan Tasikmalaya Abdul Gofur terhadap penjual bubur bernama Sawa Hidayat (33) saat operasi yustisi pada Selasa (6/7) kemarin.
Sawa pun sudah membayar denda tersebut. Bahkan uang denda itu diganti oleh seseorang dan anggota DPR Andre Rosiade.
Lihat juga Video: PPKM Darurat, WN Korea Bos Garmen di Sukabumi Didenda Rp 5 Juta