Polisi Ungkap Modus Kawanan Pemuda Setubuhi Gadis SD-SMP di Pandeglang

Polisi Ungkap Modus Kawanan Pemuda Setubuhi Gadis SD-SMP di Pandeglang

Rifat Alhamidi - detikNews
Jumat, 09 Jul 2021 18:36 WIB
Tampang pelaku pemerkosa tiga gadis SD-SMP di Pandeglang
Tampang pemerkosan gadis SD dan SMP di Pandeglang (Foto: Rifat Alhamidi)
Pandeglang -

Polisi menangkap dua dari tiga pelaku kasus pemerkosaan tiga gadis SD-SMP di Pandeglang, Banten. Sebelum melancarkan aksi biadab itu, pelaku ternyata menggunakan modus bujuk rayu supaya mau melayani nafsu bejatnya.

Semuanya bermula saat AI bertemu salah satu korban di tempat wisata pemandian di Pandeglang akhir Juni 2021. Dari sana, AI kemudian bertukar nomor HP dengan korban.

"Jadi modusnya ini pelaku membujuk korban dengan tujuan agar korban mau disetubuhi atau dicabuli para pelaku," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai tukaran nomor HP, AI lalu kerap menghubungi korban via pesan Whatsapp. Hingga akhirnya, AI mengajak korban ketemuan pada Kamis (1/7/2021) dengan ajakan makan bersama atau babacakan.

Rupanya, korban yang sudah berkomunikasi dengan AI mengajak kedua sepupunya untuk bertemu dengan pelaku. Mereka lalu diajak ke rumah AP untuk acara babacakan tersebut hingga berujung kepada aksi pemerkosaan.

ADVERTISEMENT

"Mulai dari sana pelaku yang berjumlah tiga orang merayu korban-korban ini supaya mau bersetubuh. Korban sempat menolak karena takut terjadi apa-apa, tapi setelah dirayu terus-terusan korban termakan sama bujuk rayunya," ungkapnya.

Diketahui, polisi berhasil menangkap dua tersangka kasus pemerkosaan tiga gadis SD-SMP di Pandeglang. Sementara, satu rekannya kabur dan masih diburu petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads