Kasus Korupsi Proyek SOR, Eks Kadispora Garut Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Korupsi Proyek SOR, Eks Kadispora Garut Divonis 3 Tahun Bui

Hakim Ghani - detikNews
Jumat, 09 Jul 2021 14:46 WIB
Poster
Ilustrasi kasus korupsi (Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Garut -

Eks Kadispora Garut Kuswendi divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun bui.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan sidang vonis yang dihadiri Kuswendi itu berlangsung di PN Tipikor Bandung, Senin (5/7). "Betul, vonis tiga tahun," ucap Sugeng, Jumat (9/7/2021).

Menurut Sugeng, berdasarkan putusan hakim, Kuswendi terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hukuman tiga tahun penjara, Kuswendi juga dihukum denda Rp 300 juta atau subsider penjara empat bulan. Atas putusan majelis hakim terhadap Kuswendi tersebut, pihak jaksa mengajukan banding.

"Kami sudah melakukan banding atas putusan tersebut. Ini kami lakukan karena putusan majelis hakim menggunakan Pasal 3, sedangkan pasal primer kami adalah Pasal 2," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Sugeng, dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Kuswendi bisa dijatuhi hukuman 6 tahun bui dan denda Rp 300 juta.

"Memori banding sudah kita sampaikan," ujar Sugeng.

Simak video '9 Provinsi Kasus Kematian Covid-19 Naik Signifikan':

[Gambas:Video 20detik]



(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads