Sejumlah berita menyita perhatian pembaca Jabar Banten hari ini. Mulai dari Lansia meninggal di dalam taksi online hingga penjual bubur didenda Rp 5 juta.
Ciri Lengkap Mayat Wanita Terbungkus Plastik
Polisi dan tim dokter RS Polri Kramat Jati merampungkan proses autopsi jenazah wanita terbungkus plastik di Kota Bogor. Berdasarkan hasil autopsi itu terungkap bahwa korban mengalami penganiayaan dengan bukti adanya tulang yang patah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jenazah tersebut wanita berumur antara 20-24 tahun. Dari hasil penelitian forensik ditemukan tanda kekerasan, dibuktikan dengan adanya sebagian tulang yang patah akibat benda tumpul. Kemudian yang ketiga, di bagian badan ditemukan ada ciri-ciri khusus, contohnya tato, gigi gingsul, dan lain sebagainya," kata Wakapolres Bogor Kota AKBP Ferdi Irawan, Kamis (8/7/2021).
Selain itu, ditemukan pula ciri-ciri khusus lainnya. Yakni tato bergambar Tinker Bell di atas tato bertuliskan 'RIRI; (sebelumnya ditulis RIRIS) yang berada di punggung kiri.
Wanita berkulit sawo matang, tinggi badan antara 155-165 cm, dan memiliki gigi gingsul di rahang atas dan gigi rahang bawah bagian depan saling berhimpit. Kuku tangan kiri wanita itu juga dicat warna merah muda.
"Dari ciri-ciri yang ada, kita buat selebaran untuk foto tatonya, ciri-ciri khususnya, nanti kita akan sebar. Kita harapkan dari informasi masyarakat nanti bisa ditahui siapa orang ini. Orang yang merasa kehilangan anggota keluarganya bisa melapor ke Polres Bogor Kota," tutur Ferdi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, wanita bertato 'RIRI' itu diduga telah meninggal sekitar dua pekan atau sebelum ditemukan di bengkel reparasi mobil di Bogor pada Selasa (6/7). Hal ini dikuatkan dengan kondisi sebagian tubuh mayat wanita itu menjadi tengkorak.
"Kondisi mayat sudah membusuk ya, posisinya menekuk. Usia kematiannya ini belum disimpulkan oleh tim forensik, tetapi yang jelas kematiannya itu di atas dua minggu. Karena kan di bengkel itu saja sudah lima hari," ujar Ferdi.
Saat ini, kata Ferdi, polisi masih berkonsentrasi mengungkap identitas wanita terbungkus plastik itu. Sebanyak 10 saksi sudah dimintai keterangan, mulai dari pegawai bengkel, sopir yang membawa mobil ke bengkel hingga WN Korea pemilik mobil.
"Tersangka sampai dengan hari ini belum ada, baru sebatas saksi yang diamankan. Kemudian rencana tindak lanjut penyidikan, penyidik nih berkonsentrasi dulu menentukan siapa identitas daripada jenazah ini," kata.
"Sementara keterangan identitas kendaraan, orang Korea ini adalah pemilik kendaraan. Orang yang mengantar mobil itu sopir dari orang Korea ini. Mereka bukan warga Bogor," ucapFerdi menambahkan.
Seorang ibu meninggal dunia ketika mencari rumah sakit di Kota Bandung, Kamis (8/7/2021). Padatnya rumah sakit dan penyekatan jalan karena PPKM Darurat membuat nyawa wanita malang itu tak terselamatkan.
Kisah duka itu dibagikan oleh Bani, pengemudi mobil online yang mengantarkan ibu yang belum diketahui identitasnya itu ke rumah sakit. Ketika itu ia menjemput ibu, beserta suami dan anaknya di sebuah klinik di Cijambe, Ujungberung.
"Saya kan driver Go-Car, dapat orderan saya lagi ON jam 11 dapat orderan dari klinik di Jalan Cijambe. Tujuannya ke RS Hermina, itu pas saya jemput itu ibu-ibu sudah dapat rujukan, kemudian setelah dapat rujukan dibawa ke RS Hermina bertiga. Bapaknya, putranya sama si ibu," ujar Bani ketika dihubungi detikcom.
Bani mengatakan, setelah menunggu kurang lebih setengah jam di RS Hermina, ibu yang tampak telah kritis tersebut tetap tak bisa dilayani. Alasannya, karena okupansi dari rumah sakit yang penuh.
"Nah dari situ, terus saya bawa ke rumah sakit menunggu setengah jam penuh di sana setelah surat rujukannya dikasihkan itu, penuh enggak bisa masuk. Terus kemudian pihak keluarga minta offline, jujur saja, keluarganya minta dibawa ke RS Al Islam," kata Bani.
Bani pun kemudian memacu kendaraannya ke RS Al Islam di Jl Soekarno Hatta. Rupanya, si ibu tak bisa segera ditangani karena lagi-lagi okupansi rumah sakit yang penuh.
"Ternyata di RS Al Islam penuh juga tidak bisa masuk. Kemudian koordinasi dengan keluarganya yang lain mau dibawa ke RS Santosa Bandung," katanya.a
Dengan penuh rasa khawatir, Bani kemudian mengarahkan kendaraannya ke arah Jl Gatot Subroto menuju Jl Kebonjati. "Kalau Gatsu tidak ada tutup, pas kita mau ke Santosa, Jl Asia Afrika ditutup," ujarnya.
Bani pun harus mencari rute lain untuk menuju rumah sakit. Ia melihat kondisi si ibu sudah sangat lemas. "Memang sudah lemas, tapi masih bisa senyum. Yang paling bisa saya inget itu 'a nyungkeun bantosan sing sabar' (kak minta tolong, sabar), sempat ada komunikasi," katanya.
Sampai akhirnya si ibu menghembuskan nafas terakhirnya di dalam mobil. "Saya berhenti sejenak, karena si ibu kata keluarganya seperti tidur, pas dicek sudah tak bernafas. Keluarganya histeris," ucapnya.
Setelah itu, Bani pun segera mengantarkan keluarga tersebut keCijambe. Perjalanan itu, katanya, diiringi isak tangis keluarga. "Saya juga panik. Saya ambil KTP, saya ajak pulang. Ini kejadian yang baru pertama kali saya hadapi, mudah-mudahan ibu nya khusnul khotimah," pungkas Bani.
Seorang penjual bubur di Kota Tasikmalaya terjaring operasi yustisi saat PPKM darurat. Penjual bubur itupun didenda Rp 5 juta lantaran melanggar aturan PPKM Darurat saat ada warga yang makan di tempat.
Vonis denda itu diberikan hakim Pengadilan Tasikmalaya Abdul Gofur terhadap penjual bubur bernama Sawa Hidayat (33) saat operasi yustisi pada Selasa (6/7).
"Jadi begini, laporan dari Kasi Intel (Kejari Tasikmalaya) beberapa hari yang lalu itu proses dari penindakan pelanggaran PPKM darurat," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).
Sawa terjaring operasi yustisi oleh petugas gabungan saat berjualan di Jalan Parapatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dia kemudian ditindak lantaran masih ada yang makan di tempat.
"Sebelum penindakan sudah diperingati dari yang jualan itu karena masih ada yang dine in, makan di tempat. Setelah disosialisasi besoknya ternyata dari tim di lapangan melihat masih ada yang makan di tempat," tutur dia.
Sawa kemudian diajukan sebagai terdakwa untuk menjalani sidang ditempat. Hakim memvonis Sawa dengan hukuman denda Rp 5 juta subsidair lima hari kurungan.
Sawa dinilai melanggar Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Pesan Pak Kajati juga tolong dipikirkan bagaimana hukuman itu ke depannya. Tetap memberikan efek jera sehingga jadi pembelajaran masyarakat namun tidak memberatkan," ucap Dodi.
Peristiwa itu dialami Sawa saat tengah berjualan bubur di Jalan Parapatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya pada Selasa (6/7) kemarin. Saat itu, kebetulan ada empat orang pembeli yang memang sedang makan di tempat.
"Lagi jualan, tiba-tiba didatangi sama petugas. Kebetulan memang lagi ada yang makan empat orang," ucap Sawa saat berbincang dengan detikcom via sambungan telepon, Kamis (8/7/2021).
Sawa kemudian diminta menunjukkan identitasnya. Singkat cerita, dia diarahkan untuk mengikuti sidang virtual langsung di Taman Kota Tasikmalaya.
Sawa dihadapkan dengan hakim Abdul Gofur. Saat sidang itu, Sawa divonis denda Rp 5 juta subsidair lima hari kurungan.
"Saya ke hakim juga sudah menawar, saya bilang keberatan masalah denda, kirain bisa kurang nggak. Pak hakim bilang itu sudah minimal, maksimalnya Rp 50 juta," tutur dia.
Keesokan harinya atau Rabu (7/7), Sawa pun membayar denda tersebut ke kejaksaan negeri setempat. Kasus itupun sudah selesai.
"Sudah beres kemarin juga sudah beres," katanya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, sedianya petugas di lapangan harus bersikap tegas, tetapi tidak melupakan pendekatan manusiawi.
"Dan yang paling viral, denda-denda razia yang saya ingatkan agar tetap manusiawi, tetapi ada ketegasan dan dikomunikasikan dengan baik," kata Ridwan Kamil di Jl Jakarta, Kota Bandung, Kamis (8/7/2021).
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, sedianya denda dan razia itu tak perlu dilakukan seandainya masyarakat mematuhi aturan selama PPKM Darurat. "Jika ada dinamika tidak manusiawi kita terus sempurnakan, kita perbaiki agar semua paham. Tidak perlu ada denda dan razia kalau kita taat," tuturnya.
Menurut Kang Emil pelaksanaan PPKM Darurat ini dinilai lebih baik dibandingkan beberapa hari sebelumnya. Pasalnya, tingkat mobilitas warga berkurang lebih dari 20 persen."Awal-awal masih di bawah 20 persen. Tingkat partisipasi masyarakat untuk menahan diri juga sudah lebih baik," katanya.
Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) tahap kedua resmi dibuka hari ini, Jumat (25/6/2021) mulai pukul 14.00 WIB. Pendaftaran tahap kedua ini dibuka hingga 1 Juni 2021 mendatang melalui https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/login.
Sebelumnya, hasil PPDB Jabar tahap pertama sudah diumumkan Senin kemarin, bagi peserta yang belum lolos bisa mendaftar PPDB pada tahap yang kedua ini.
Jenjang yang dibuka pada PPDB Jabar 2021 tahap dua ini adalah SMA untuk jalur zonasi dan SMK untuk jalur prestasi nilai rapor. Hal ini seperti yang ditegaskan oleh Koordinator PPDB Jabar Dian Peniasari dalam diskusi PPDB Talk 2021 di kanal resmi Youtube Disdik Jabar.
"Kalau tahap satu tidak lolos, bisa melanjutkan ke tahap kedua, di jalur zonasi untuk (calon siswa) SMA dan jalur prestasi nilai rapor (umum) untuk (calon siswa) SMK. Sementara SLB hanya satu tahap," papar Dian, dikutip detikEdu.
Berikut ini adalah persyaratan pendaftaran PPDB Jabar 2021 Tahap 2 yang dikutip dari situs resmi Disdik Jabar.
Persyaratan PPDB Jabar 2021 Tahap 2
Persyaratan Khusus
- Kartu Program Penangan Kemiskinan/ Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM).
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/ sosial)
- Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua / wali, maksimal 3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid 19.
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 3 tahun, minimal 6 bulan.
Persyaratan Umum
- Ijazah/ Surat Keterangan Kelulusan
- Akta Kelahiran
- Kartu keluarga (minimal satu tahun), KTP
- Buku Rapor (semester 1-5 dan Keterangan Ranking)
- Surat tanggung jawab mutlak orang tua
Adapun alur PPDB Jabar tahap 1 dan tahap 2 pada tahun ini masih sama.
Alur PPDB Jabar 2021 Tahap 2 SMA dan SMK
Alur PPDB Jabar Jalur Zonasi SMA
1. Pendaftaran
- Dapatkan akun dari sekolah asal
- Login dan isi data pada aplikasi PPDB
- Pilih jalur zonasi dan sekolah tujuan
2. Validasi
- Cek ulang data pendaftaran yang telah dimasukkan
- Submit (kirim data)
- Cetak bukti pendaftaran
3. Verifikasi
- Verifikasi data yang diinput pendaftar oleh sekolah tujuan
4. Seleksi
- Pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota. Jika pada batas kuota ada jarak yang sama, pemeringkatan kedua berdasarkan usia yang lebih tua.
5. Penetapan
- Rapat dewan guru dan penetapan hasil PPDB
- Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cadisdik
- Input data hasil penetapan PPDB
6. Pengumuman
Alur PPDB Jabar Jalur Prestasi Nilai Rapor Umum SMK
1. Pendaftaran
- Dapatkan akun dari sekolah asal
- Login dan isi data pada aplikasi PPDB
- Pilih jalur zonasi dan sekolah tujuan
2. Validasi
- Cek ulang data pendaftaran yang telah dimasukkan
- Submit (kirim data)
- Cetak bukti pendaftaran
3. Verifikasi
- Verifikasi data yang diinput pendaftar oleh sekolah tujuan. Sekolah dapat menguji kompetensi siswa, tes minat, bakat atau kesehatan, disesuaikan dengan protokol COVID-19.
4. Seleksi
- Seleksi oleh sistem IT aplikasi PPDB
- Pemeringkatan akumulasi rata-rata nilai rapor semester 1-5 kelompok mapel A
- Jika pada batas kuota ada nilai sama, diperingkat berdasar usia
- Tidak lolos di program keahlian pilihan 1, maka seleksi pilihan 2
5. Penetapan
- Rapat dewan guru dan penetapan hasil PPDB
- Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cadisdik
- Input data hasil penetapan PPDB
6. Pengumuman
Baca juga: Hasil PPDB Jabar 2021 Tahap 1 Diumumkan Besok, Begini Cara Ceknya
Jadwal PPDB Jabar 2021 Tahap 2 SMA dan SMK
- Pendaftaran online mandiri/sekolah tujuan: 25 Juni - 1 Juli 2021
- Verifikasi data siswa: 2, 5, 6 Juli 2021
- Seleksi pengolahan nilai: 7 Juli 2021
- Penetapan hasil PPDB dan koordinasi Satdik dan Cadisdik: 8 Juli 2021
- Pengumuman hasil PPDB Jabar Tahap 2: 9 Juli 2021
- Daftar ulang: 12 - 14 Juli 2021
- Awal tahun pelajaran baru: 19 Juli 2021
Siap-siap ya detikers, jangan sampai kelewatan mendaftar PPDB Jabar 2021 Tahap 2. Semoga berhasil!
Tim gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Sukabumi menemukan pelanggaran protokol kesehatan di pabrik milik PT Yongjin Javasuka, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Pantauan detikcom, terlihat dalam rombongan Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, tim dari Dinkes dan aparat kecamatan setempat.
"Sidak gabungan Satgas COVID-19 berikut TNI Polri, DPRD dan Pemerintahan Kabupaten Sukabumi untuk melihat bagaimana pelaksanaan PPKM darurat di semua lini, hari ini kita melaksanakan di sektor industri dan kita sudah memiliki bahan bahan hasil pengecekan kita terhadap pabrik PT Yongjin ini," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Lukman Syarif kepada awak media, Kamis (8/7/2021).
Terkait temuan, Lukman membenarkan ada beberapa catatan yang mengarah ke pelanggaran. Untuk sanksi nanti akan ditentukan melalui sidang yustisi.
"Tadi kita tinjau bersama tentang Protokol kesehatannya, pemberlakuan bagaimana mereka menerapkan shift kerja kepada karyawan juga hal-hal lain yang mendukung penerapan PPKM darurat ini. Pelanggaran sudah ada yang ditemukan jadi nanti dari tim yustisi nya kita bawa ke sini," ujar Lukman.
Sementara itu terkait jenis pelanggaran diungkap Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara. Ia mengatakan temuan pelanggaran prokes di antaranya soal alat prokes yang masih minim di pabrik tersebut.
"Temuan pelanggaran adalah protokol kesehatan yang tidak maksimal, padahal itu sangat penting karena di sini itu bekerja sekitar 5.000 karyawan. Alat-alat pendukung protokol kesehatan seperti, tempat cuci tangan, tempat istirahat karyawan sangat minim. Jadi ada beberapa poin disana yang menjadi temuan kita dan sudah ditentukan bahwa itu semua adalah sebuah pelanggaran," papar Yudha.
Untuk proses sidang yustisi dikatakan Yudha akan digelar pada Jumat (9/7) besok.
"Sidang dilakukan besok jam 09.00 WIB, putusannya seperti apa kita lihat besok. Jadi hari ini kami tim terus bergerak, semangat kita bersama melawan COVID-19 melalui PPKM Darurat ini. Karena saat ini muncul cluster pekerja sudah banyak yang terindikasi COVID-1q9 w ki Ageng," ungkap Yudha.
"Informasi yang kita peroleh, ada 15 orang (pekerja pabrik) yang terpapar COVID-19 namun itu masih kita dalami," sambung Yudha.
Pabrik Sepatu di Garut Didenda Rp 20 Juta
Pengadilan Negeri (PN) Garut kembali menggelar sidang pelanggar PPKM Darurat. Dalam sidang, ada tiga perusahaan yang dihukum lantaran dianggap melanggar ketentuan. Mereka harus membayar uang denda.
Sidang terbuka terkait pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kembali digelar di kawasan Bundaran Simpang Lima, Jalan Raya Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (8/7/2021).
Wakil Satgas COVID-19 Garut Sugeng Hariadi mengatakan ada enam pelanggar yang mengikuti sidang hari ini, di antaranya adalah sebuah perusahaan pembuatan sepatu serta dua pabrik bulu mata palsu.
"Ada enam pelanggar yang disidangkan. Tiga di antaranya adalah perusahaan yang melanggar Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat," ucap Sugeng, yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Garut.
Ketiga perusahaan dianggap bersalah dan melanggar ketentuan PPKM Darurat setelah diketahui mempekerjakan 100 persen karyawan mereka. Hasil temuan tim Satgas COVID-19, 100 persen pekerja dipekerjakan dengan sistem pembagian waktu.
"Jadi selama PPKM Darurat ini yang dipekerjakan 50 persen itu hanya staf saja. Sedangkan karyawan tetap full 100 persen," ujar Sugeng.
Berdasarkan putusan hakim, ketiga perusahaan itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berupa denda. Pabrik sepatu didenda Rp 20 juta subsider kurungan penjara satu bulan. Sedangkan dua pabrik bulu mata palsu dihukum dengan denda masing-masing Rp 15 dan Rp 13,5 juta subsider 1 bulan penjara.
Selain tiga perusahaan tersebut, dua rumah makan serta sebuah toko mainan juga mengikuti sidang hari ini dengan alasan yang sama. Dianggap melanggar ketentuan selama masa PPKM Darurat.
"Untuk terdakwa lain, dua pemilik rumah makan masing-masing didenda Rp 1 juta subsider penjara 7 hari. Serta untuk pemilik toko mainan didenda Rp 200 ribu subsider kurungan 7 hari," tutup Sugeng.