Penegakan aturan PPKM Darurat digencarkan petugas gabungan di Kabupaten Purwakarta dengan melakukan operasi yustisi. Dengan berjalan kaki petugas menyisir pertokoan hingga warung makan di sepanjang jalan protokol Purwakarta mulai dari Taman Pembaharuan hingga jalan Sudirman.
Hasilnya, belasan pelanggar yang mayoritas pelaku usaha terjaring operasi ini, mereka terpaksa harus mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di tempat. Menurut Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, sidang tipiring terpaksa dilakukan sebagai langkah terakhir setelah tidak adanya perubahan kepada warga ditengah PPKM Darurat ini.
"Sebelumnya kita melakukannya sosialisasi PPKM Darurat, setelah itu kita juga tindak dengan lisan-teguran juga dengan sanksi sosial, setelah upaya beberapa kali kita lakukan dan tidak ada perubahan maka dengan terpaksa hari ke enam ini kita melaksanakan sidang tipiring, ini adalah langkah terakhir yang kita harapkan mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat," ujar Ambu Anne sapaan akrabnya saat memantau sidang tipiring di aula kantor kecamatan Purwakarta, Kamis (08/07/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anne mengatakan, sidang tipiring ini akan digelar selama PPKM Darurat berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021, harapannya agar masyarakat bisa lebih patuh dengan aturan PPKM Darurat dengan tujuan dapat menurunkan tingkat penyebaran virus COVID-19 yang saat ini masih belum bisa dikendalikan.
"Sesuai agenda dari Wakapolres dan Kajari akan dilaksanakan di hari berikutnya sampai pelaksanaan PPKM Darurat selesai di Purwakarta," katanya.
Pantauan detikcom, sidang tipiring di pimpin hakim tunggal Faisol, dengan 12 terdakwa pelanggar PPKM Darurat, mulai dari pelanggar tidak menggunakan masker, tidak memyediakan fasilitas protokol kesehatan hingga melayani makan di tempat yang seharusnya tidak dilakukan.
Hakim membacakan kesalahan pelanggar yang diamini para terdakwa, hakim pun memutuskan vonis berbeda-beda kepada para terdakwa sesuai kesalahan dan tingkat kemampuan membayar denda pelanggar.
Dengan jelas hakim memutuskan salah satu pelanggar atas nama Ahmad Tohiri pedagang Warteg dengan vonis denda Rp 250 Ribu atau kurungan selama tiga hari, sedangkan warung makan Padang dan klontongan di denda Rp 1 juta atau kurungan selama tujuh hari.
Berbeda dengan minimarket yang melanggar tidak melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada konsumen, ia di denda sebanyak Rp 3 juta atau kurungan selama satu bulan.
"Kesalahan saya melayani makan di tempat. Ya mau gimana lagi sudah di vonis ya saya akan bayar sebanyak Rp 250 ribu," ujar Ahmad Tohiri pedagang Warteg usai di vonis dalam persidangan di tempat.
Simak video 'Mobilitas Warga Jabodetabek Turun Selama PPKM Darurat':