Empat hari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat nampaknya belum benar-benar dipatuhi lantaran masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berdasarkan catatan Satpol PP KBB, tercatat ada sebanyak 512 pelanggaran selama PPKM Darurat diberlakukan sejak 3 Juli. Bentuk pelanggarannya beragam, mulai dari pelaku perjalanan antar daerah, kerumunan di pusat keramaian, acara hiburan di pernikahan, hingga pelanggaran jam operasional oleh toko modern maupun pasar tradisional.
Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin, mengatakan sanksi yang sudah diberikan pada ratusan pelanggar tersebut di antaranya teguran lisan, tertulis, hingga denda melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggarannya sudah banyak, sesuai Instruksi Gubernur Jawa Barat nomor 02 tahun 2021, bahwa Satpol PP kabupaten harus memberikan tindakan hukum bagi pelanggar PPKM tersebut," ungkap Asep saat dihubungi, Selasa (6/7/2021).
Penindakan hukum ini diberlakukan bagi pelaku usaha maupun perorangan supaya ada efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan agar nantinya PPKM Darurat ini berhasil menekan penyebaran COVID-19.
"Sanksinya bagi pelanggar protokol kesehatan itu teguran tertulis, teguran lisan, hingga sanksi terberatnya yakni sanksi berupa denda," kata Asep.
Ia mengatakan, untuk nominal denda bagi para pelanggar tersebut tergantung pada hasil sidang yang bakal dilaksanakan Rabu (7/7/2021).
"Terkait besaran denda, kalau melihat Perda Jawa Barat nomor 5 tahun 2021, sekurang-kurangnya Rp 5 juta dan setinggi-tingginya Rp 50 juta. Tapi denda itu tergantung hakim juga saat sidang Tipiring," ucapnya.
Berkaca dari banyaknya pelanggaran tersebut pihaknya meminta agar masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi aturan dalam penerapan PPKM Darurat.
"Pasti, untuk sanksi akan diberikan sesuai aturan, termasuk sanksi denda melalui sidang Tipiring," pungkasnya.
(mud/mud)