PPKM Darurat, 3 Tempat Belanja di Majalengka Didenda Rp 10 Juta

Bima Bagaskara - detikNews
Selasa, 06 Jul 2021 15:25 WIB
Pelanggar PPKM Darurat di Majalengka menjalani sidang. (Foto: Bima Bagaskara/detikcom)
Majalengka -

Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP menggelar sidak ke sejumlah rumah makan dan pusat perbelanjaan berkaitan PPKM Darurat.

Pantauan detikcom, Selasa (6/7/2021), petugas mendatangi sejumlah rumah makan di Kecamatan Cigasong. Ternyata masih ditemukan rumah makan yang tidak menerapkan takeaway dan masih melayani pembeli makan di tempat.

Selain itu, petugas sidak ke beberapa pusat perbelanjaan. Hasilnya, tiga pusat perbelanjaan di Majalengka yakni toko pakaian UD Putra TS, Yogya dan Griya Mart kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Kita menjalankan peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terkait PPKM Darurat di Majalengka, ada sanksi administratif dan denda," kata Kabid Penegak Perda Satpol PP Majalengka Adis Irman.

"Sasarannya pusat perbelanjaan yang melanggar prokes dan rumah makan yang masih melayani makan ditempat kita tindak langsung. Ada juga tadi pekerja proyek yang ditindak," ujar dia menambahkan.

Setelah kedapatan melanggar aturan prokes di masa PPKM darurat ini, masing-masing pengelola untuk dibawa ke lokasi sidang yang berada di Pos Polisi Alun-alun Majalengka. Pengelola pusat perbelanjaan, rumah makan dan proyek disidang hakim Pengadilan Negeri Majalengka.

"Hasil sidang tadi terkumpul uang Rp 36 juta. Untuk UD Putra, Griya dan Yogya masing-masing didenda Rp 10 juta, kemudian rumah makan Heroy didenda Rp 5 juta dan pekerja proyek Rp 5 juta," ucap Adis.




(bbn/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork