Gelaran Pilkades serentak di Pandeglang dipastikan batal dihelat pada 18 Juli 2021. Pemkab tidak mau ada lonjakan COVID-19 di masa penerapan PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
"Kami sudah buat keputusan bahwa Pilkades serentak di Pandeglang diundur. Sekarang kami sedang susun aturannya untuk direschedule ulang," kata Bupati Pandeglang Irna Narulita saat ditemui wartawan di Pendopo Pandeglang, Banten, Senin (5/7/2021).
Irna mengaku, meski wilayahnya tak diikutsertakan dalam PPKM darurat Jawa-Bali, namun pihaknya masih tetap konsen menekan sebaran COVID-19. Gelaran Pilkades serentak untuk 207 desa ini pun dipastikan diundur hingga 1 Agustus 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau enggak mau kita harus menyesuaikan manakala ada peningkatan COVID-19. Jadi, kami buat keputusan Pilkades diundur," ungkapnya.
Meski memiliki opsi tersebut, namun gelaran pilkades masih bisa diundur kembali jika terjadi lonjakan COVID-19 yang lebih tinggi. Tapi, Irna optimistis lonjakan kasus Corona di wilayahnya bisa segera ditekan dan agenda pemilihan di tingkat desa itu bisa tetap digelar pada 1 Agustus 2021.
"Semoga lancar dan tidak ada peningkatan lagi ke depan. Mudah-mudahan tidak perlu diundur kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, Irna juga sudah mewanti-wanti pelaksanaan Pilkades serentak di wilayahnya agar menerapkan prokes yang ketat. Irna tak mau setelah pesta demokrasi di tingkatan desa itu selesai, nantinya malah berdampak terhadap kenaikan kasus baru COVID-19 di Pandeglang, Banten.
(mud/mud)