Mal Bandung Electronic Center (BEC) tutup sementara. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Akibat penutupan itu, sejumlah pedagang gawai dan jasa servis ponsel pindah keluar mal BEC. Ada yang berdiri di pinggir jalan sambil menawarkan katalog gawai yang hendak dijual, ada pula yang jualan menggunakan mobil sambil parkir di tepi Jalan Purnawarman.
Arus lalu lintas di sekitar jalan tersebut mengalami kemacetan karena laju kendaraan melambat. Petugas Satpol PP Kota Bandung pun membubarkan para pedagang tersebut karena menimbulkan kemacetan dan memicu kerumunan. Imbauan dilontarkan personel Satpol PP melalui pengeras suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kadisdagin Kota Bandung Elly Wasliah mengimbau kepada seluruh pihak agar tetap mengikuti aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah. Hal tersebut dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus positif COVID-19.
"Ikuti aturan saja, karena sekarang sedang darurat kondisinya," ujar Elly.
(wip/bbn)