Polisi memberikan keringanan bagi warga Garut yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat masa PPKM Darurat. SIM bisa diperpanjang setelah PPKM Darurat selesai dilaksanakan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sedang dilaksanakan di Kabupaten Garut. PPKM Darurat dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Kanit Regiden Polres Garut Iptu Trias Karso mengatakan, bagi warga Garut yang kehabisan masa berlaku SIM bisa diperpanjang setelah masa PPKM Darurat dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai dengan 20 Juli dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai dengan 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," ucap Trias kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
Trias mengatakan, toleransi diberikan untuk mencegah kerumunan terjadi di sentra pelayanan SIM Mako Polres Garut.
Masyarakat yang SIM-nya mati pada masa PPKM Darurat dan tidak memperpanjang di tanggal yang ditetapkan, akan melaksanakan penerbitan SIM baru.
"Pemegang SIM yang tidak melaksanakan pada tanggal tenggang waktu tersebut akan melaksanakan penerbitan SIM baru," katanya.
Polres Garut sendiri saat ini mulai membatasi pelayanan langsung bagi masyarakat.
Tujuannya, untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. Saat ini, pelayanan SIM di Polres Garut hanya melayani 50 persen dari kapasitas.
"Pelayanan Satpas Polres Garut hanya melayani 50 persen dari kapasitas normal," tutup Trias.
(mud/mud)