Resepsi pernikahan warga di Kampung Cibudah, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terpaksa dibubarkan oleh Satpol PP.
Pesta pernikahan yang digelar pada Minggu (4/7/2021) itu disinyalir melanggar aturan yang wajib dipatuhi masyarakat selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 sampai 20 Juli mendatang.
Dalam resepsi pernikahan tersebut diketahui ada suguhan hiburan berupa tari jaipong dan sisingaan yang berpotensi mengundang kerumunan dan menjadi sarana penyebaran COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya acara pernikahan diperbolehkan. Hanya saja jumlah tamunya tidak lebih dari 30 orang, tidak boleh makan di tempat, dan tidak boleh ada hiburan. Jadi acara hiburan itu kami bubarkan," ungkap Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin saat dihubungi, Minggu (4/7/2021).
Asep menyebut sang empunya hajat tidak menaati aturan yang wajib diikuti selama pelaksanaan PPKM Darurat. Hal itulah yang membuat pihaknya terpaksa membubarkan hiburan tersebut.
"Kalau melihat aturan upaya kami sudah tepat. Karena warga yang menggelar acara itu tidak menghiraukan larangan dalam pelaksanaan PPKM Darurat," tuturnya.
Asep menyebut pembubaran tersebut diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi warga lain untuk tidak mengadakan hiburan dalam acara pernikahan selama PPKM Darurat.
"Kalau mau menikah ya silakan, tapi aturan PPKM Darurat harus dipatuhi termasuk tidak menggelar acara hiburan pada acara pernikahan," ucapnya.
Asep menyebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, pelanggar dalam PPKM darurat bisa dikenai sanksi teguran hingga denda.
Dalam Pasal 11 disebutkan tertib tata ruang; tertib jalan; tertib perhubungan; tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai; tertib lingkungan; tertib tempat usaha; tertib bangunan; tertib sosial; tertib kesehatan; dan tertib keadaan Bencana, terdiri dari: Bencana Alam; Bencana Nonalam; dan Bencana Sosial.
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan
ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah pelanggaran.
"Mulai hari ini sebetulnya penerapan sanksi denda bagi pelanggar PPKM darurat di KBB sudah berjalan. Tapi sanksi denda hanya berlaku kalau seseorang melakukan pelanggaran sampai 3 kali atau lebih. Jadi dari awal ditegur dulu, baru didenda kalau terus diulangi. Sanksinya bisa sampai jutaan," ujarnya.
Simak video 'Resepsi Pernikahan Dibatasi Cuma 30 Orang saat PPKM Darurat':