Polrestabes Bandung mengimbau agar pesepeda untuk sementara menghentikan kegiatannya selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Sekadar diketahui, berolahraga di tempat keramaian merupakan salah satu poin yang dilarang selama PPKM Darurat karena berpotensi memicu kerumunan.
"Untuk pesepeda sementara waktu menghentikan kegiatannya, karena imbas dari sepeda ini akan menimbulkan kerumunan," kata Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Marzuki di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Sabtu (3/7/2021).
Yoris mengatakan, saat ini Polrestabes dan Pemkot Bandung akan berkeliling untuk membubarkan kerumunan agar risiko penularan COVID-19 ini bisa menurun selama dua pekan ke depan. Selama PPKM ini, ujar Yoris, ada 41 titik yang ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah-langkah yang telah kita lakukan, yang pertama adalah penutupan ruas jalan, mulai dari pukul 2 sampai 4 sore. Dan dari pukul 18.00 sampai pukul 05.00 pagi. Ada pun ruas jalan yang kita tutup sebanyak 41 titik, meliputi ring 1,2,3," ujarnya.
Menurut Yoris, masyarakat jangan terlalu banyak keluar rumah bila tidak ada urusan yang mendesak. Selama PPKM Darurat ini pun, ujarnya, Forkompincam akan memantau pelaksanaan PPKM Darurat di tingkat kecamatan.
"Tadi juga Forkopimda Jabar meninjau, datang ke mal dan stasiun kereta api, mal ditutup, kecuali swalayan dan apoteknya. Khusus apotek itu boleh 24 jam, tempat selain itu yang non esensial seperti toko baju dan lainnya selama PPKM ini diperintahkan untuk ditutup," kata Yoris.
Terkait pesepeda ini, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan sesuai aturan dari pemerintah pusat sarana atau gelanggang olahraga telah ditutup selama PPKM Darurat.
"Untuk kegiatan olahraga di kawasan tertentu (seperti di stadion), yang biasa (dipakai) bersepeda atau lari pagi ditutup. Sementara tidak berolahraga dulu karena ketentuannya demikian, termasuk tadi mereka yang berkumpul di tempat-tempat sarana umum itu yang akan kita jaga," tutur Dofiri.