Penyebaran COVID-19 di Kota Banjar terus meningkat. Salah satunya dipicu oleh banyaknya pasien tanpa gejala yang tidak disiplin menjalankan isolasi mandiri.
Kondisi ini mencuatkan wacana alih fungsi sementara Gelora Banjar Patroman (GBP) di Kecamatan Langensari sebagai tempat isolasi terpusat, khusus pasien tak disiplin atau yang kondisi rumahnya tak memungkinkan untuk isolasi.
Terkait hal ini Wakil Wali Kota Banjar Nana Suryana mengakui opsi tersebut bisa menjadi solusi. Tapi, dia menjelaskan, Pemkot Banjar sudah tak memiliki anggaran yang cukup untuk membiayainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang beda dengan pada saat awal pandemi. Dulu kita masih gagah karena masih memiliki anggaran, bisa melakukan refocusing. Sekarang sudah tidak ada, anggaran di OPD tinggal anggaran rutin saja, itu juga sudah kembang kempis,' kata Nana, Sabtu (3/7/2021).
Sehingga langkah yang bisa dilakukan Pemkot Banjar adalah memaksimalkan pengawasan warga yang sedang menjalani isolasi mandiri. "Tapi pasti ada solusi yang penting tingkatkan pengawasan dan kita gugah kesadaran masyarakat," ujar Nana.
Hingga Jumat (2/7), jumlah kasus COVID-19 tercatat sebanyak 556 orang, 8 orang dirawat di RSUD Banjar dan 548 lainnya menjalani isolasi mandiri. 548 warga menjalani isolasi mandiri tersebut tersebar di seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kota Banjar. Sehingga membuat peta penyebaran COVID-19 di Kota Banjar merah seluruhnya.
Sementara itu, terkait penerapan PPKM darurat, Nana menegaskan pihaknya sudah siap melaksanakan semua aturan yang digariskan oleh pemerintah pusat. Kota Banjar menjadi salah satu wilayah dengan nilai asesmen 4.
"Sudah siap, kemarin sudah dikoordinasikan," katanya.
Menurut Nana, Pemkot Banjar tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang salah satu isinya memuat mengenai sanksi bagi pelanggaran PPKM darurat."Harus ada payung hukum yang jelas, bentuknya Perwal yang saat ini sedang digarap. Kemarin kejaksaan, kepolisian, dan Satpol PP sudah membahas itu dan akan ada penindakan," ujar Nana.