Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli. Pemkot Cirebon, Jawa Barat, sepakat membatasi aktivitas masyarakat dengan melakukan penyekatan.
Penyekatan aktivitas masyarakat itu akan dilakukan di tiga titik, yakni Jalan Kedawung, Jalan Kalijaga, dan Bunderan Krucuk Kota Cirebon. Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan pihaknya bekerja sama dengan TNI untuk mendukung kebijakan PPKM darurat.
"Nanti ada penyekatan di tiga titik. Sudah kita bicarakan dan matangkan," kata Imron kepada awak media di Balai Kota Cirebon, Jumat (2/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imron mengatakan PPKM darurat bagian dari upaya untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19. "Kegiatan ini untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Cirebon, meminimalkan kematian, meminimalkan yang sakit, dan memaksimalkan yang sembuh. Kesimpulannya, TNI-Polri akan mem-backup keputusan yang diambil dan keputusannya sudah ada," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan keberhasilan PPKM darurat membutuhkan peran dari pengusaha dan masyarakat. Ia berharap semua komponen masyarakat mendukung kebijakan PPKM darurat.
"PPKM darurat adalah obat untuk menyembuhkan penyebaran COVID-19. Tujuannya agar masyarakat kembali beraktivitas normal setelah PPKM ini," kata Azis.
"Merasa sakit dan sulit dalam dua sampai tiga minggu ke depan agar kita sehat dan berbahagia kembali. Semua komponen harus menjalankan PPKM dengan sebaik-baiknya," kata Azis.
(mso/mso)