Objek Wisata Wajib Tutup saat PPKM Darurat, Disparbud Jabar Carikan Solusi

Objek Wisata Wajib Tutup saat PPKM Darurat, Disparbud Jabar Carikan Solusi

Yudha Maulana - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 13:07 WIB
Sepinya Pantai Pangandaran tanpa wisatawan
Foto: Pantai Pangandaran (Faizal Amiruddin/detikcom)
Bandung -

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat (Disparbud Jabar) akan mencari jalan tengah bagi sektor pariwisata di tengah Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Seperti diketahui, objek wisata wajib ditutup dari 3-20 Juli 2021.

"Ini untuk keselamatan masyarakat, Pak Gubernur sudah menyampaikan urgensi ini. Tentu ada dampak bagi industri pariwisata. Hal ini akan segera dikoordinasikan dengan pelaku industri dan dinas pariwisata di daerah untuk menyamakan visi," ujar Kadisparbud Jabar Dedi Taufik, Jumat (2/7/2021).

Dedi mengatakan pihaknya akan segera melakukan pertemuan secara virtual dengan para pemangku kepentingan di industri pariwisata ini. Pertemuan itu untuk menyikapi penutupan tempat pariwisata sebagai bagian dari kebijakan PPKM Darurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini langkah yang harus bisa kita hadapi sambil mencari solusi bagi para pelaku industri pariwisata agar tetap siap ketika pariwisata dibuka kembali," ujarnya.

Meski di tengah PPKM Darurat, Dedi memastikan promosi destinasi wisata masih bisa dilakukan seperti yang diinisiasi oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

ADVERTISEMENT

"Industri pariwisata akan tutup atau seperti apa nanti disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam PPKM darurat. Tapi, promosi mengenai destinasi wisata tetap bisa berjalan," katanya.

Dari rilis yang diterima detikcom, Kamis (1/7/2021) kebijakan PPKM Darurat ditanggapi serius Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno.

Dirinya mengaku mendukung penuh kebijakan pemerintah dan menginstruksikan seluruh destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif untuk ditutup sementara. Hal tersebut disampaikannya merujuk fokus utama pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19, khususnya menekan laju penularan COVID-19.

"Penanganan COVID-19 ini harus didukung secara totalitas.Jadi kita satu komando, sebagai kementerian yang membawahi 13 sub sektor pariwisata dan 17 sub sektor ekonomi kreatif, kami menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi PPKM Darurat, mulai 3-27 Juli ini," ujarnya.

(yum/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads