Persis Jabar: Perketat Prokes, Masjid Tak Perlu Ditutup Selama PPKM Darurat

Persis Jabar: Perketat Prokes, Masjid Tak Perlu Ditutup Selama PPKM Darurat

Yudha Maulana - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 11:20 WIB
Masjid Raya Al-Ukhuwwah Kota Bandung turut disemprot disinfektan. Penyemprotan itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona di ruang publik.
Foto: Masjid Al-Ukuwah Bandung disemprot disinfektan (Wisma Putra/detikcom).
Bandung -

PW Persis Jabar meminta agar masjid tak ditutup selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung. Persis Jabar memberi masukan sebaiknya protokol kesehatan diperketat, alih-alih menutup rumah ibadah.

Ketua PW Persis Jabar Iman Setiawan Latief mengatakan pandemi COVID-19 memang masih belum mereda. Akan tetapi, tempat ibadah termasuk masjid tak perlu sampai ditutup.

"Karena baik pengurus DKM atau jemaahnya sudah sangat terbiasa dengan kondisi ini," ujar Iman saat dihubungi detikcom, Jumat (2/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya pandemi COVID-19 ini telah dilalui sejak 1,5 tahun yang lalu. Ia meyakini protokol kesehatan bisa diberlakukan dengan lebih ketat.

"Seperti kapasitas masjid dikurangi, tidak memakai karpet, diukur suhu, cuci tangan dan sebagainya. Di samping itu, orang datang ke masjid berwudhu dulu dan tidak memakai alas kaki, terbiasa suci dan bersih," ujar Iman.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, menanggulangi pandemi ini tak cukup dengan upaya lahir tetapi perlu adanya ketenangan batin yang bisa diperoleh dengan berdoa di rumah ibadah.

"Upaya penanggulangan pandemi ini tidak cukup dengan upaya-upaya lahiriyah saja, akan tetapi perlu juga diupayakan lewat ketenangan batiniyah melalui ibadah yang kita lakukan," kata Iman.

"Sehingga kaum muslim masih bisa beribadah di rumah Allah, serta berdoa agar pandemi ini bisa dicari solusi tepat dan menyeluruh, baik vaksin atau obat dan sebagainya. Sehingga bisa segera berakhir," ucap Iman menambahkan.

Sebelumnya, pemerintah akan melarang penggunaan tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan tersebut muncul pada poin No 7 di antara 15 poin yang diusulkan.

Adapun bunyi poin nomor 7 itu yakni "Tempat ibadah (Masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," katanya.

PPKM Darurat ini akan berlangsung pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021, di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

(yum/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads