Ombudsman RI Perwakilan Banten rencananya akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Inspektorat hingga Diskominfo terkait kacaunya penyelenggaraan PPDB SMAN 2021. Dinas-dinas itu diminta memberi penjelasan kenapa PPDB bermasalah dari awal dibuka hingga selesai.
"Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan, pengaduan dan hasil investigasi Ombudsman Banten," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan di Serang, Kamis (1/7/2021).
Surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada ketiga organisasi perangkat daerah itu. Mereka diharapkan datang pada Senin (5/7) nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama proses PPDB 2021, pihak Ombudsman sendiri menerima pengaduan dari masyarakat khususnya calon peserta didik SMA. Permintaan keterangan itu dianggap penting untuk tindak lanjut agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.
Ombudsman juga telah menemukan masalah di PPDB mulai dari sistem online yang tidak berjalan, pengaduan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh penyelenggara hingga tidak ada sosialisasi terkait kebijakan yang berubah-ubah.
"Jika ada permasalahan, penyelenggara dan pemangku kebijakan sudah sepatutnya dapat merespon dengan alternatif kebijakan dan payung hukum yang memadai agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan,"katanya.
Ombudsman juga menyesali kesemrawutan PPDB yang hampir terjadi setiap tahun di Provinsi Banten. Padahal mereka memiliki pengalaman dan harusnya bisa diantisipasi.
"Permasalahan yang terjadi saat ini harusnya bisa diantisipasi jika persiapan dilakukan lebih baik," pungkasnya.
(bri/mud)