Berstatus Zona Oranye, Purwakarta Tetap Harus Terapkan PPKM Darurat

Berstatus Zona Oranye, Purwakarta Tetap Harus Terapkan PPKM Darurat

Dian Firmansyah - detikNews
Kamis, 01 Jul 2021 12:53 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Purwakarta -

PPKM Darurat akan dilakukan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang wilayahnya memiliki resiko tinggi penyebaran virus COVID-19. PPKM Darurat itu akan berlangsung sejak 3-20 Juni 2021.

Kabupaten Purwakarta meski menyandang status zona oranye, tetap harus menerapkan PPKM Darurat. Alasannya, wilayahnya beredekatan dengan daerah zona merah.

"Kita ditunjuk harus melakukan PPKM Darurat, mungkin karena Purwakarta diapit oleh kabupaten berzona merah seperti Karawang dan Bandung Barat," ujar Sekda Kabupaten Purwakarta Iyus Permana, usai menghadiri upacara HUT Bhayangkara di Mapolres Purwakarta, Kamis (01/06/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iyus mengatakan, selain karena faktor kewilayahan, tingkat penyebaran menjadi salah satu faktor pertimbangan pemerintah pusat dan provinsi menunjuk kabupaten Purwakarta harus melakukan PPKM Darurat.

Diketahui saat ini klaster industri menjadi paling tinggi penyebaran di kabupaten Purwakarta, dan Purwakarta memiliki sejumlah kawasan industri yang di khawatirkan akan menjadi boom waktu penyebaran.

ADVERTISEMENT

"Kita akan melakukan rapat untuk mempersiapkan pelaksanaan PPKM Darurat, pembatasannya seperti apa nanti di bahas dalam rapat," katanya.

Berdasarkan data dari Diskominfo Kabupaten Purwakarta melalui akun media sosialnya, tertanggal (30/06/2021) kasus aktif di Purwakarta mencapai 1585 kasus dengan angka akumulasi kematian mencapai 350 jiwa.

(mud/mud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads