Polisi menangkap bos Wedding Organizer (WO) di Bandung. Pria berinisial MBW itu dibekuk usai diduga menipu dan menggelapkan duit korban hingga miliaran rupiah.
Kasus ini sudah terjadi pada tahun 2019 lalu. Penipuan ini bermula saat MBW selaku bos WO Four Seasons mengajak korban untuk menginvestasikan dana di WO tersebut.
"Yang bersangkutan memang sudah melakukan kegiatan-kegiatan ini dengan cara membujuk atau meminta kepada pelanggan atau rekanannya secara langsung untuk menginvestasikan uangnya ke dalam wedding organizer ini," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bujuk rayu pelaku membuat enam orang korban akhirnya mau menginvestasikan dana. Total dana yang terkumpul mencapai Rp 1,4 miliar.
"Ini modus operandinya begini, yang bersangkutan membujuk investor untuk menginvestasikan uangnya kepada Wedding Organizer Four Seasons yang dimiliki oleh pelaku, nanti dia akan mendapat tambahan bonus itu 2,5 sampai 3 persen dan dalam tiga bulan bisa ditarik untuk investasinya," kata Erdi.
Alih-alih mendapatkan bonus, para korban justru ditipu oleh MBW. Korban diberikan cek yang ternyata isinya kosong.
"Memang ternyata pelaku melakukan perbuatan tersebut ini dengan situasi yang sudah susah maka dia spekulasi akhirnya tambal sulam, dapat investor dari WO tersebut, dia bayarkan kepada orang yang lain sehingga tambal sulam," tuturnya.
"Dari sini, ternyata ada beberapa investor yang menginvestasikan yang dijanjikan surat perjanjian kemudian dikasih cek dengan jatuh tempo waktu tertentu, setelah dicairkan tidak ada. Ini modus operandinya," kata Erdi menambahkan.
Korban lalu melaporkan kasus ini ke Polda Jabar. Polisi berhasil membekuk MBW. Kini MBW dikenakan Pasal 378 dan atau 373 KUHPidana dan UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.
Diberitakan sebelumnya, Bos WO di Bandung diduga menipu puluhan orang hingga miliaran. Bos WO berinisial MBW itu dilaporkan dengan pasal penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus itu dilaporkan sejak akhir tahun 2019 oleh sejumlah korban ke Polda Jawa Barat. Korban melaporkan MBW dengan dugaan TPPU Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2010 tentang TPPU. Selain TPPU, bos EO itu pun dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kami mengajukan ke Polda kita itu Pasal TPPU. Karena kami yakin uang segitu banyak lenyap nggak mungkin. Kami ingin Polda membongkar kemana (uangnya). Kami ingin uang kami kembali, karena terlalu banyak," ucap salah seorang korban bernama Edwin (50) saat ditemui di Jalan Mekar Sejahtera, Bandung, Jumat (14/8/2020).
(dir/mso)