Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) yang jadi pusat kantor bagi aparatur ASN hanya boleh diisi 10 persen saja. Sisanya, pegawai diminta WFH karena darurat COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan.
Aturan WFH berlaku sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor:800/1421-BKD/2021. WFH 90 persen untuk seluruh organisasi perangkat daerah dan 25 persen untuk unit pelayanan teknis, balai, dan cabang dinas.
"Kebijakan penerapan tugas kedinasan di kantor dan di rumah Pemprov Banten itu, berlaku sejak 28 Juni 2021 hingga 09 Juli 2021," kata Kabiro Administrasi Pimpinan Setda Banten Beni Ismail dalam keterangan tertulis, Senin (28/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk staf yang bekerja bersentuhan dengan penanganan Corona maka kerja mereka diatur oleh masing-masing pimpinan. Mereka yang terindikasi Corona untuk melakukan swab dan melaporkan ke pimpinan. Tapi, tidak ada penjelasan di keterangan yang disampaikan berapa jumlah ASN atau staf di pusat kantor pemprov yang terpapar.
Edaran juga membatasi ASN yang akan keluar daerah. Kecuali mendesak dan mendapatkan izin.
Sebagai gambaran, kondisi penyebaran COVID-19 di Banten yang terbagi ke 8 kabupaten kota masih darurat. Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang berada di zona merah. Sedangkan jumlah pasien yang masih dirawat hampir 5 ribu pasien.
(bri/mso)