BNNP Jabar Gagalkan Peredaran 220 Kg Ganja di Bekasi

BNNP Jabar Gagalkan Peredaran 220 Kg Ganja di Bekasi

Yudha Maulana - detikNews
Minggu, 27 Jun 2021 14:39 WIB
Petugas memeriksa kendaraan yang mengangkut ganja.
Foto: Petugas memeriksa kendaraan yang mengangkut ganja (Istimewa).
Bandung -

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNNP Jabar) berhasil menggagalkan peredaran 220 kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (25/6/2021).

Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi adanya dugaan rencana peredaran gelap narkotika golongan 1 di wilayah Bekasi, yang dibawa dari daerah Aceh.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala BNNP Jabar menugaskan Kabid Berantas BNNP Jabar Kombes Pol Bubung Pramiardi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pengedar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian petugas BNN Provinsi Jabar dibantu oleh Tim Intel BNN RI sekitar pukul 17.30 WIB tim berhasil mengamankan seseorang yang bernama Andri Perdana," ujar Benny dalam keterangannya, Minggu (27/6/2021).

Penangkapan dilakukan di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Kota Bekasi, Jabar pada Jumat (25/6). Dari tangan pelaku, petugas BNNP menemukan barang bukti berupa 220 paket narkotika jenis ganja dilakban coklat dengan berat 220 Kg, satu unit ponsel dan satu unit truk fuso.

ADVERTISEMENT

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Jabar untuk diperiksa lebih lanjut. "Penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh penyidik BNNP Jabar," ujarnya.

Simak juga 'BNNP Bali Gagalkan Pengiriman 44 Kg Ganja dari Medan':

[Gambas:Video 20detik]



(yum/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads