Langgar Prokes di Jabar, Siap-siap Kena Denda Rp 5 Juta-Kurungan 3 Bulan

Langgar Prokes di Jabar, Siap-siap Kena Denda Rp 5 Juta-Kurungan 3 Bulan

Yudha Maulana - detikNews
Minggu, 27 Jun 2021 11:59 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi Corona (Edi Wahyono/detikcom).
Bandung -

Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Barat melakukan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya dari tanggal 25-27 Juni 2021. Operasi yang dilakukan serentak di empat daerah aglomerasi Bandung Raya yakni Kota Bandung-Kabupaten Bandung-Bandung Barat-Kota Cimahi ini menekankan pada sosialisasi dan edukasi masyarakat terkait penerapan protokol pencegahan COVID-19.

Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi mengatakan ada 190 personel gabungan yang melakukan operasi di enam titik operasi.

Dalam operasi yang dipusatkan di enam titik perbatasan itu, ada sanksi bagi pelanggar yang ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto 5/2021 dengan sanksi denda atau ancaman pidana kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp 5 juta dan bagi pelaku usaha Rp 50 juta, ditambah kurungan 3 bulan. Selain sidang di tempat, sidang pelanggaran yustisi juga akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Hingga Sabtu (26/6) pukul 22.00 WIB, terjaring 60 pelanggar di empat titik operasi. 20 Pelanggar terjaring di Kota Bandung, 35 pelanggar terjaring di Kota Cimahi, lima pelanggar terjaring di Kabupaten Bandung dan lima pelanggar di Kabupaten Bandung Barat.

ADVERTISEMENT

"Operasi di batas wilayah terjaring 60 pelanggar hingga Sabtu pukul 22.00 WIB, 20 pelanggar akan melaksanakan sidang yustisi tanggal 28 Juni di PN Kelas 1A Bandung," ujar Ade saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (27/6/2021).

Selain di enam titik perbatasan, sosialisasi juga dilakukan di kawasan publik dan rumah sakit, seperti di Gasibu, Monumen Juang, GOR Saparua, termasuk rumah sakit.

"Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan," tuturnya.

Salah satu kendala dalam menegakkan prokes di wilayah Bandung Raya, kata Ade, yakni perbedaan regulasi soal pembatasan aktivitas masyarakat.

Misalnya, untuk wilayah Kota Bandung jam operasional maksimal restoran atau tempat makan adalah pukul 19.00, sementara di Kabupaten Bandung masih boleh beroperasi hingga pukul 21.00.

Untuk mengantisipasi, petugas melakukan penyekatan di perbatasan agar tidak ada mobilisasi ke tempat rawan tersebut dari kota ke kabupaten.

"Kami akan lakukan penyekatan di perbatasan wilayah, agar jangan sampai ada pergeseran warga ke wilayah lain dengan alasan jam buka restoran lebih malam," ungkapnya.

Kemudian untuk mencegah kerumunan akibat jumlah pelanggar membeludak, dalam sidang di tempat petugas berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bandung.

"Pelanggar akan kami sidang di tempat, jika membeludak kami akan lanjutkan di PN Bandung besok harinya. Besaran denda tergantung dari persidangan nanti. Kami harapkan masyarakat patuh agar tidak terkena yustisi," katanya.

Simak video 'Ridwan Kamil Bakal Bikin Hotel di Jabar Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



(yum/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads