Jabar Hari Ini: Pemukul Perawat di Garut Ditangkap-RSUD Cimahi dan Tasik Penuh

Jabar Hari Ini: Pemukul Perawat di Garut Ditangkap-RSUD Cimahi dan Tasik Penuh

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Jun 2021 19:16 WIB
Viral video keluarga pasien aniaya perawat di Garut
Video pemukulan perawat di Garut (Foto: tangkapan layar video)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat dan Banten, Jumat (25/6/2021) dari mulai pemukul perawat di Garut ditangkap polisi hingga Polisi dalami motif pemimpin Yayasan Baiti Jannati Bandung yang mengaku sebagai nabi ke 28.

Pemukul Perawat di Puskesmas Garut Ditangkap!

Polisi menangkap pelaku pemukulan nakes di Garut yang videonya viral. Kasus tersebut saat ini ditangani Polsek Pameungpeuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pelaku sudah diamankan. Ditemukan Kamis sekitar pukul 8 malam di rumah salah satu keluarga," ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi kepada wartawan hari ini.

Insiden pemukulan terhadap nakes di Puskesmas Pameungpeuk terjadi Rabu (23/6) malam.

ADVERTISEMENT

Dalam kejadian tersebut, perawat dipukul oleh seorang pria yang sedang mengantar pasien untuk dirawat di puskesmas tersebut.

Kejadian itu kemudian menjadi perbincangan setelah video rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut tersebar via WhatsApp.

Dede mengatakan pelaku saat ini diperiksa penyidik di Polsek Pameungpeuk. "Pelaku sedang diperiksa di Polsek Pameungpeuk," katanya.

Insiden pemukulan terhadap perawat di Puskesmas Pameungpeuk itu terjadi saat pelaku yang diketahui bernama Ramdhan (24) sedang mengantar ayahnya yang terindikasi positif COVID-19.

Dede mengatakan pemukulan dilakukan lantaran Ramdhan kesal perawat lama menangani ayahnya. "Pelaku spontan melakukan pemukulan. Korban dianggap lama menangani," ujarnya.

Dede memastikan kasus tersebut diproses secara hukum, meskipun pelaku diketahui sudah meminta maaf kepada korban. Ramdhan dijerat pasal penganiayaan.

"Kami jerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan," ujar Dede.

Ramdhan sendiri diketahui sudah memohon maaf kepada perawat berinisial G yang dia pukul. Permintaan maaf dilakukan Kamis (24/6) malam kemarin dan disaksikan sejumlah kalangan.

"Saya MuhammadRamdhan ingin mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya terkait dengan kejadian itu. Saya mengaku salah," kataRamdhan seperti dalam video rekaman permohonanmaafnya.

20 Anggota Geng Bersajam yang Terlibat Tawuran di Cirebon Ditangkap

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus 20 anggota geng bersenjata tajam (sajam) yang terlibat tawuran. 20 tersangka itu merupakan anggota dari empat geng yang terlibat tawuran.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan empat geng yang terlibat tawuran itu di antaranya, JF (Jagasatru Famz), Tepak, Sik Asik dan Sultan. Tawuran yang melibatkan empat geng itu terjadi di Jalan Petratean Kota Cirebon pada Minggu (22/6/202), sekitar pukul 03.30 WIB.

"Berandalan anak muda dari JF melawan tiga kelompok, yaitu gabungan antara Tepak, Sik Asik dan Sultan," kata Imron kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, hari ini.

Imron mengatakan JF dan tiga kelompok lainnya yang bergabung menjadi satu itu membuat janji melalui medis sosial (medsos) untuk adu kekuatan. Geng remaja bersajam ini akhirnya menyepakati untuk bertemu di Jalan Petratean untuk saling serang.

"Terjadi peristiwa perdana pengeroyokan di muka umum terhadap orang. Dan, menguasai senjata tajam tanpa izin. Dua kelompok ini masing-masing ada korban," kata Imron.

Imron memastikan korban yang tetap dijadikan tersangka. Sebab, lanjut dia, niat jahat tersangka sudah muncul sejak adanya perjanjian untuk tawuran. "Penangkapan dilakukan dalam waktu 1x24 jam," kata Imron.

Selain mengamankan 20 tersangka, petugas juga mengamankan sembilan sajam berupa pedang dan celurit, gawai, dan motor yang digunakan tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12/1951. Masing-masing ancamannya minimal tujuh dan 10 tahun penjara.

Imron menambahkan pihaknya secara tegas memberantas tawuran remaja. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mencegah adanya tawuran.

BOR Penuh, Pasien COVID-19 di Tasikmalaya dan Cimahi Tunggu Ruang Isolasi

Kasus COVID-19 di Kabupaten Tasikmalaya terus mengalami lonjakan. RSUD SMC cukup kewalahan menangani pasien COVID-19 yang datang tiap harinya.

Untuk diketahui, RSUD SMC merupakan satu-satunya rumah sakit rujukan COVID-19 di Kabupaten Tasikmalaya. Rumah sakit tersebut hanya mampu menampung sebanyak 52 pasien positif Corona.

"Iah kita ada total 42 plus sepuluh ruang isolasi. Sementara pasien banyak yang datang rata-rata 20 per hari di bulan Juni ini," kata Dirut RSUD SMC Iman Firmansyah Iman Firmansyah hari ini.

Minimnya tempat perawatan membuat pasien COVID-19 harus menunggu antrean untuk masuk ruang isolasi. Para pasien terpaksa harus menempati ruang IGD atau ruang transit khusus COVID-19. Saat ini pihak rumah sakit berencana menambah 30 ruang isolasi tambahan pada Senin (28/6).

"Di kami ada 12 orang waiting list masuk ruang isolasi. Mereka menempati ruang transit COVID-19 (untuk sementara)," ucap Iman.

Sementara itu, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melarang pasien yang gejala ringan datangi puskesmas atau rumah sakit. Masyarakat diminta berdiam diri di rumah untuk isolasi mandiri.

"Jadi pemahaman masyarakat harus ditekankan lagi bahwa yang gejala hanya ringan enggak perlu ke puskesmas atau datang rumah sakit. Enggak ada obatnya kok. Di rumah saja terapkan pola hidup sehat dan prokes," kata Ade.

Antisipasi kasus konfirmasi semakin melonjak, Pemkab Tasikmalaya akan menambah tempat tidur atau BOR di puskesmas dan rumah sakit milik pemda.

"Kita tetap berupaya tambah BOR yah antisipasi kenaikan kasus," ucapnya.

Berdasarkan data Sigesit 119, Jumat (25/6) pagi, jumlah konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Tasikmalaya menembus angka 3.875. 199 kasus aktif dengan pasien wafat mencapai 136.

Hal serupa terjadi di Kota Cimahi, sebanyak 19 pasien COVID-19 yang dirujuk ke RSUD Cibabat saat ini masih belum tertangani untuk masuk ruang perawatan lantaran terjadi penumpukan pasien COVID-19 di IGD rumah sakit.

Hal tersebut lantaran pada hari Jumat (25/6/2021) ini dari total 82 tempat tidur khusus pasien COVID-19 di RSUD Cibabat semuanya sudah terisi penuh. Alhasil 19 pasien tersebut harus menunggu terlebih dahulu.

"Saat ini ada 19 pasien yang belum mendapatkan tempat tidur karena tertahan di IGD. Dan kondisinya cukup mengkhawatirkan karena sudah penuh," ungkap Direktur RSUD Cibabat Sukwanto Gamalyono kepada wartawan hari ini.

Demi mengatasi penumpukan di IGD, saat ini pihaknya tengah menyiapkan ruangan yang belum terpakai untuk kemudian disulap menjadi tempat perawatan khusus pasien COVID-19 dengan kapasitas 30 bed.

Di ruang tambahan tersebut RSUD Cibabat sudah menyiapkan alat-alat yang sesuai standar dan memenuhi syarat untuk merawat pasien COVID-19.

"Kita akan nambah 30 bed di lantai 6 rumah sakit yang saat ini belum terpakai. Kita buat untuk mengurai pasien supaya tidak terjadi penumpukan di IGD terlalu lama," sebutnya.

Beruntung penumpukan pasien COVID-19 di RSUD Cibabat sendiri tak bercampur dengan pasien umum. Hal tersebut lantaran pihaknya telah menutup IGD bagi pasien umum hingga 30 Juni mendatang.

Awalnya, kebijakan tersebut berlaku hingga 24 Juni 2021. Namun lantaran pasien COVID-19 terus berdatangan akhirnya pihak rumah sakit memperpanjang kebijakan tersebut demi keselamatan pasien non COVID-19 dan pegawai.

"Pasien yang kami terima masuk IGD hanya pasien COVID-19 saja. Kebijakan itu diperpanjang sampai 30 Juni karena melihat sebelumnya itu pasien umum dan yang COVID-19 bercampur," tegasnya.

"Saya ambil kebijakan seminggu untukCOVID-19 saja. Tapi untuk rawat jalan masih dilayani,poli-poli yang ada di sini tetap melayani pasien umum," kataSukwanto menambahkan.

Polisi Dalami Unsur Pidana Pimpinan Pusdiklat Bandung Ngaku Nabi ke-28

Polisi mengamankan sejumlah pengurus yayasan Pusdiklat Dai di Bandung yang pimpinannya mengaku nabi. Polisi tengah mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.

"Kita juga berkoordinasi dengan temen-temen muspika yang ada kecamatan Buahbatu dan kita koordinasi dengan sekretaris MUI Jabar untuk kita dibantu dalam artian kalau memang ini nanti memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama, tentu saja kita akan berproses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang kepada wartawan hari ini.

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang pengurus. Ke delapan pengurus tersebut terdiri dari ketua yayasan, wakil ketua, humas dan pengurus utama.

"Seluruhnya sudah kita mintai keterangan tinggal kita mintai keterangan dari saksi pelapor yang lain. Salah satu pelapornya merupakan mantan jemaahnya ya, jemaah yayasan ini untuk kita mintai keterangan sambil kita mengumpulkan barang bukti, apakah bisa kita kenakan pasal 165 A atau penistaan agama ya nanti kita akan berproses sesuai ketentuan hukum dan kita profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu, akan kita proses sesuai ketentuan hukum," tutur Adanan.

Sebelumnya, sejumlah warga menggeruduk tempat Pusdiklat Dai yang lokasinya di Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Rabu (23/6) malam.

Kedatangan warga ini lantaran sang pemimpin yayasan pendidikan agama tersebut diduga melakukan ajaran sesat. Aksi warga itu terekam dalam sebuah video berdurasi sembilan detik dan diunggah akun Instagram @dapat_ccan.

Aktivitas di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Dai di Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung diketahui menyimpang dari ajaran Islam setelah ada sejumlah anggota Baiti Jannati keluar.

Camat Buahbatu Edi Juhendi mengatakan, pemimpin Yayasan Baiti Jannati ini sudah ada sejak tahun 2013 dan sudah ber-KTP Buahbatu.

Selain itu, jemaah Baiti Jannati juga sebelumnya dikenal ramah dan bersosialisasi dengan warga sekitar.

"Berdasarkan cerita, mereka sudah ada sejak tahun 2013, awalnya hubungan dengan warga baik, rajin sosialisasi, rajin berikan bantuan," kata Edi via sambungan telepon.

Setelah sejumlah anggotanya keluar, ajaran menyimpang ini baru ramai diketahui publik.

"Karena banyak anggota pada keluar, pada cerita sehingga ketahuan ada penyimpangan, salah satunya tadi mengaku rasul," ujarnya.

Edi menuturkan, pemimpin Yayasan Baiti Jannati ini mengaku sebagai nabi ke 28.

"Paling inti, agak dikritik banyak pemuka agama di kita beliau mengaku sebagai rasul ke 28," tuturnya.

Tahun 2016 juga sempat heboh, namun menurut Edi yang berhak mengeluarkan fatwa sesat pada waktu itu adalah MUI.

"Iya, waktu itu dalam penelusuran, yang berhak keluarkan fatwa MUI Jabar karena di kecamatan tidak ada komisi fatwa," pungkasnya.

Halaman 2 dari 4
(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads