Mantan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim dituntut enam tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus dugaan gratifikasi dana bantuan provinsi (Banprov) Indramayu senilai Rp 9,1 miliar.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Febi Dwi dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (23/6/2021).
"Menuntut terdakwa Abdul Rozaq Muslim dengan hukuman enam tahun penjara," ucap JPU KPK saat membacakan amar tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Rozaq dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor. Selain hukuman penjara, Abdul Rozaq juga dikenai denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, Abdul Rozaq juga diwajibkan membayar uang pengganti. Rozaq diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
"Terdakwa dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun dari pidana pokoknya," kata jaksa.
(dir/mso)