Korupsi Dana Banprov, Eks Anggota DPRD Jabar Dituntut 6 Tahun Bui

Korupsi Dana Banprov, Eks Anggota DPRD Jabar Dituntut 6 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 23 Jun 2021 17:04 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom).
Bandung -

Mantan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim dituntut enam tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus dugaan gratifikasi dana bantuan provinsi (Banprov) Indramayu senilai Rp 9,1 miliar.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Febi Dwi dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (23/6/2021).

"Menuntut terdakwa Abdul Rozaq Muslim dengan hukuman enam tahun penjara," ucap JPU KPK saat membacakan amar tuntutannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Rozaq dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor. Selain hukuman penjara, Abdul Rozaq juga dikenai denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Abdul Rozaq juga diwajibkan membayar uang pengganti. Rozaq diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun dari pidana pokoknya," kata jaksa.

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads