Sepuluh orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) kelas II B Cianjur, Jawa Barat terkonfirmasi positif COVID-19. Aktivitas persidangan dihentikan sementara mulai pekan depan.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donova Akbar mengatakan awalnya diketahui ada dua orang pegawai melaporkan jika mereka terkonfirmasi positif Corona usai menjalani test. Setelah itu, pihak PN Cianjur melakukan test massal dan terkonfirmasi ada beberapa pegawai lainnya yang juga positif COVID-19.
"Jadi total ada 10 orang pegawai yang terkonfirmasi positif Corona," ujar Akbar saat ditemui di Pengadilan Negeri Cianjur, Jalan Dr Muwardi, Rabu (23/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya 10 orang tersebut merupakan pegawai PN, sedangkan untuk hakim tidak ada yang terpapar. "Hakim sudah ditest, semuanya negatif," ucap dia.
Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Taufan Rachmadi menambahkan untuk mencegah penyebaran, aktivitas di lingkungan PN dibatasi. Untuk pekan depan, rencananya seluruh agenda persidangan akan ditunda.
"Mulai tanggal 28 Juni hingga tanggal 2 Juli 2021 aktivitas dibatasi, tidak ada persidangan. Semuanya ditunda," kata dia.
"Sedangkan hingga hari Jumat (24/6) masih ada sidang. Tetapi hanya untuk sidang putusan dan tuntutan. Untuk agenda yang menghadirkan saksi dan lainnya ditunda," ucap Taufan menambahkan.
(mso/mso)