Sejumlah persidangan yang di Pengadilan Agama (PA) Bandung ditunda. Pasalnya beberapa hakim PA Bandung dinyatakan positif COVID-19.
"Pengadilan Agama ditutup karena ada yang kena COVID-19," ucap Humas PA Bandung Mustopha saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021).
Mustopha mengatakan jumlah yang terpapar virus corona di PA Bandung mencapai enam orang. Terdiri dari hakim dan pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat orang hakim," tuturnya.
Menurut Mustopha keenam orang yang positif tersebut saat ini tengah menjalani isolasi mandiri.
"Isolasi mandiri," kata dia.
Dengan adanya hakim dan pegawai yang positif, Mustopha mengatakan PA Bandung juga meniadakan agenda persidangan. Meski begitu, pelayanan tetap diberikan hanya melalui online bagi yang akan mengajukan gugatan.
"Sidang ditiadakan sampai hari Jumat," ujarnya.
Simak juga 'Cegah Potensi Kerumunan, Jalan di Kota Bandung Ditutup':