Mencegah penyebaran virus Corona yang kian hari mengalami peningkatan di Kabupaten Sumedang, sejumlah aktivitas warga dan tempat yang sebelumnya sudah diterapkan relaksasi, kini kembali menyesuaikan aturan yang diterapkan pemerintah. Ada aktivitas dilarang dan dibatasi yang mesti ditaati masyarakat.
Informasi dihimpun dari data COVID-19 yang ditayangkan Instagram Humas Kabupaten Sumedang, tercatat jumlah kasus COVID-19 sebanyak 4.827, 156 orang dirawat dan diisolasi, 4.546 orang sembuh dan 125 orang meninggal. Sekadar diketahui, sebelumnya level penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang masuk zona kuning dan kini naik ke zona orange. Selain itu, Sumedang masuk bagian Bandung Raya yang berstatus siaga 1 Corona.
"Semua tempat wisata dan tempat hiburan ditutup sementara. Resto, kafe dan rumah makan hanya melayani takeaway," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam keterangannya yang diterima detikcom, Jumat (18/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Eko, kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) di hotel tidak diperbolehkan. Untuk operasional mal, resto, kafe, rumah makan, toko modern, PKL kuliner atau pakaian dibatasi hingga Pukul 19.00 WIB. Sementara untuk pasar tradisional jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 10.00 WIB.
"Tempat ibadah penggunaan hanya 50 persen dengan kegiatan ibadah utama saja. Untuk pengajian, majelis taklim dan lainnya untuk sementara ditiadakan dan pelaksanaannya diganti dengan virtual," ujar Eko.
Guna mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan kantor, diterapkan kebijakan Work from home (WFH) atau aktivitas orang di kantor kapasitasnya dibatasi 50 persen. Pesta pernikahan di gedung hanya akad saja dengan maksimal yang hadir 50 orang.
"Kunjungan kerja (kunjungan dinas) dari luar Sumedang untuk sementara ditolak. Proses belajar mengajar tetap dilakukan dengan PJJ atau daring," kata Eko.