Polda Jawa Barat membongkar praktik pengoplosan gas elpiji 12 kilogram. Gas 12 kilogram diisi oleh gas 3 kilogram bersubsidi.
Praktik itu dilakukan oleh KPH. Pria asal Bogor itu sudah setahun melakoni praktik pengoplosan gas 12 kilogram itu.
"Yang bersangkutan memindahkan atau menyuntikan isi gas tiga kilogram ke 12 kilogram," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano di Rupbasan, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPH melakukan praktik pengoplosan itu di kediamannya di Kampung Cibereum, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor. Gas 3 kilogram itu di dapat tersangka dengan cara membeli di warung-warung sekitaran Jakarta.
"Tersangka membeli tabung gas tiga kilogram seharga Rp 18 ribu sampai dengan Rp 19.500 kemudian setelah dilakukan pemindahan ke gas 12 kilo dijual ke rumah tangga hingga restoran seharga Rp 115 per tabung," kata dia.
Andry menuturkan KPH melakukan aksinya ini bersama empat orang karyawannya. Dia sudah menjalani bisnis oplosan ini selama satu tahun.
"Keuntungan atau omzet yang didapat Rp 15 juta sampai Rp 20 juta setiap bulan," tuturnya.
Atas perbuatannya ini, polisi menjerat KPH dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya di atas lima tahun bui.
Simak juga 'Duh! 3 Pemuda di Parepare Curi Tabung Gas Demi Beli Chip Game Online':