Penyidikan kasus dugaan korupsi hibah ke pondok pesantren masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Saat ini, pihaknya menunggu hasil dari audit kerugian negara berdasarkan penghitungan BPKP.
"Yang jelas lagi menunggu audit BPKP dan tinggal fokus ke pemberkasannya," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sunarko di Jalan Serang-Pandeglang, Rabu (16/6/2021).
Audit kerugian negara ini dilakukan untuk hibah tahun 2018 ke 3.364 pesantren dengan total anggaran Rp 66 miliar. Termasuk tahun 2020 yang penyalurannya ke 4.042 pesantren dengan total anggaran mencapai Rp 117 miliar lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Audit untuk 2018 dan 2020, untuk kerugian negara negara menunggu, sampai kita melakukan pemberkasan dan penghitungan kerugian negara," tambahnya.
Baca juga: Ponpes 'Hantu' Penerima Duit Hibah |
Selain meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara, tim penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan kepada saksi. Saksi yang dimintai keterangan totalnya sekitar 120an orang dan mereka adalah orang-orang yang bersentuhan dengan perkara ini.
"Ada mungkin 120an, semuanya yang menurut penyidik terlibat kita panggil," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi hibah ini sudah menyeret nama eks Kabiro Kesra Pemprov Banten Irvan Santoso sebagai tersangka. Selain itu ada juga pejabat Biro Kesra bernama Toton Suriawinata.
Sedangkan oknum pemotong hibah di lingkungan pesantren ada tersangka ES dari Pandeglang, AG dari pegawai honorer di Biro Kesra inisial AG dan seorang pengurus pondok pesantren inisial AS.
Simak juga 'Kejati Sultra Geledah Kantor Dinas ESDM!':