Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban menawarkan opsi penyelesaian masalah lahan yang masih menjadi kendala pembangunan Tol Serang-Panimbang seksi III. Tanto menyebut ada dua opsi yang bisa digunakan untuk tol penunjang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung tersebut.
"Ada 2 opsi, bisa sesuai rencana awal atau dibelokkan (jalurnya). Ini kan masalahnya di pembebasan lahan, jadi 2 opsi ini bisa diambil untuk alternatif," katanya saat dikonfirmasi di Pandeglang, Banten, Senin (14/6/2021).
Tanto menyebut, pembangunan Tol Serang-Panimbang ditarget bisa selesai pada tahun 2023. Meskipun memiliki kendala, ia tetap meyakini proyek strategis nasional itu tetap berjalan sesuai rencana awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kami mendapat kabar dari Menpar, tol ini paling lambat pertengahan 2023 akan jadi. Maka, tidak mungkin tidak jadi, pasti jadi. Hanya saja ada beberapa persoalan dan itu biasa, karena hampir di semua daerah kendalanya begitu," ucapnya.
Menurut Tanto, Pemda hingga saat ini terus mendorong percepatan pembangunan Tol Serang-Panimbang. Namun karena kewenangannya terbatas, pihaknya hanya bisa melakukan koordinasi ke lintas sektoral.
"Dorongan akan terus kami lakukan. Lagipula sudah empat tahun kami kawal, termasuk terkait permasalahan lahan ini, kami terus melakukan koordinasi dengan semua pihak, pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, rencana pembangunan Tol Serang-Panimbang seksi III terancam molor. Pasalnya, masih ada 327 bidang tanah yang hingga kini belum dibebaskan.
Kepala BPN Pandeglang Suraji merinci, pembangunan tol Serang-Panimbang seksi III sepanjang 33 kilometer ini menargetkan pembebasan lahan untuk 1.497 bidang tanah. Sementara, saat ini baru 1.168 bidang tanah yang telah dibebaskan.
"Artinya masih ada 327 bidang tanah atau 21,87 persen lagi untuk pengadaan lahan tol seksi III ini," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Pandeglang, Banten, Senin (14/6/2021).
Tol Serang-Panimbang seksi III rencananya akan menghubungkan dari Kecamatan Bojong hingga Kecamatan Panimbang. Suraji menyebut, kendala terbesar pembebasan itu terjadi karena lahan yang dilalui berstatus milik negara.
Seperti lahan milik PT. Perhutani dan lahan milik PTPN VIII. Sedang sisanya, bersinggungan dengan lahan milik aset di beberapa desa dan 3 bidang tanah wakaf yang diperuntukkan bagi tempat ibadah.
(mud/mud)