Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, Jawa Barat, meringkus pria kembar penjual obat keras tanpa izin edar. Kedua penjual obat keras ini berinisial LWK, masing-masing berusia 28 tahun.
Dalam keterangan yang diterima detikcom, petugas BNN memergoki si kembar tengah bertransaksi obat keras di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (10/6/2021) malam. Keduanya langsung diamankan, termasuk sejumlah pembeli obat keras.
Kepala BNN Kota Cirebon AKBP Budi Bakhtiar mengatakan penangkapan duet si kembar berinisial LWK itu bermula dari laporan masyarakat. "Kami amankan sembilan orang, tujuh di antaranya saksi, kemudian dua tersangka berinisial LWK," kata Budi, Jumat (11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, BNN menyita beberapa jenis obat-obatan, antara lain tramadol sebanyak 180 butir, dan trihexyphenidyl sebanyak 100 butir. "Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp 4.281.000. Kami masih melakukan penyelidikan," kata Budi.
BNN masih memburu pemasok obat keras yang dijual si kembar. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat keras dari salah seorang pria berinisial G warga Kota Cirebon.
"Pemasok sudah kita masukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
BNN telah menyerahkan kedua pelaku ke Polres Cirebon Kota. Kedua pelaku dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(mso/mso)