20 Pejabat Dinkes Banten Mundur, DPRD Minta Tak Ganggu Penanganan Corona

20 Pejabat Dinkes Banten Mundur, DPRD Minta Tak Ganggu Penanganan Corona

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 14:17 WIB
Ketua DPRD Banten Andra Soni
Foto: Ketua DPRD Banten Andra Soni (Bahtiar Rifa'i/detikcom).
Serang -

Ketua DPRD Banten Andra Soni menyatakan mundurnya 20 pejabat Dinkes harus direspons cepat oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Jangan sampai mundurnya para pejabat tersebut mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19.

"Kalau menunggu (penanggulangan COVID-19) pasti iya (terganggu) kalau gubernur lambat merespons," kata Andra kepada wartawan di Gedung DPRD Banten, Serang, Kamis (3/6/2019).

Apalagi, saat ini para pejabat tersebut sudah dinonjobkan oleh gubernur. Kondisi itu tentu harus menjadi perhatian agar pelayanan terutama di Dinas Kesehatan bisa tetap berjalan maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yang kita pastikan hari ini, apakah akan mengganggu daripada kinerja layanan masyarakat terkait COVID-19. Jangan karena situasi ini memperburuk situasi dan itu yang kita tunggu dari Pemprov Banten," ujarnya.

Hari ini, katanya DPRD melalui Komisi I dan V melakukan pemanggilan terhadap Sekda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan. Ini untuk menggali apakah ada prosedur yang salah dari pengunduran diri seluruh pejabat dinas termasuk soal alasan mereka mundur.

ADVERTISEMENT

"Itu salah satu yang digali oleh komisi yang memanggil pihak terkait. Kita akan tanyakan itu, kalau pengunduran diri diterima atau tidak, kewenangan dari gubernur yang bisa menjawab hanya ada di gubernur," ujarnya.

DPRD sendiri menyayangkan kekompakan pejabat yang mundur. Tradisi ini dinilai tidak baik dan jadi catatan DPRD.

"Saya menyayangkan kekompakan 20 pejabat Dinkes yang mundur bersama-sama. Sehingga hari ini DPRD menjalankan fungsinya memanggil pihak terkait," ujarnya.

Per hari ini, 20 pejabat eselon III dan IV itu sudah dinonjobkan sementara. Mereka juga terancam dipecat oleh Gubernur Banten Wahidin Halim yang dinilai melakukan perbuatan indisipliner.

"Dia pikir dengan mengundurkan diri bisa bebas, dipecat sudah cukup alasan. Soal disiplin, semua akan dinonjobkan," kata Wahidin.

Pengunduran diri mereka di tengah adanya penanggulangan virus COVID-19 dinilai bertentangan dengan sumpah jabatan. Gubernur menilai mereka tidak serta merta bisa meninggalkan jabatan di tengah pandemi.

"Harus disampaikan dulu apa persoalannya pada pimpinan, jangan kabur begitu saja. Saya kira perlu sebagai punishment, mereka pegawai negeri yang diberi sumpah," ujarnya.

Simak video 'Ribuan Rapid Test Buatan China Ditarik Dinkes Mojokerto!':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads