Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Dilumpuhkan Polisi di Bandung

Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Dilumpuhkan Polisi di Bandung

Muhammad Iqbal - detikNews
Senin, 31 Mei 2021 22:20 WIB
5 orang komplotan pencuri spesialis minimarket dilumpuhkan polisi
5 orang komplotan pencuri spesialis minimarket dilumpuhkan polisi (Foto: Muhammad Iqbal)
Bandung -

Komplotan pencuri spesialis minimarket diamankan petugas kepolisian. Mereka diketahui telah beraksi di sejumlah daerah khususnya Jawa Barat dan Jawa Tengah. Karena melawan, mereka pun terpaksa ditembak oleh petugas.

Ada lima tersangka, HS, TS, PS, BP dan DM, yang menjadi komplotan pencuri spesialis minimarket ini. Mereka telah melakukan aksinya sejak 2016 lalu.

"Kami berhasil mengamankan lima orang. Mereka merupakan komplotan spesialis minimarket. Di Kabupaten Bandung sendiri sudah ada dua TKP," ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (31/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra menjelaskan, para tersangka melakukan aksinya secara acak. Mereka diketahui tidak pernah menetap lama di satu daerah yang menjadi lokasi operasi mereka atau petugas menyebutnya 'Roadshow'.

"Ada pun modusnya, mereka roadshow sifatnya. Dari Bekasi, Bogor, Sumedang, Garut dan Kabupaten Bandung termasuk Jawa Tengah," ujar Hendra.

ADVERTISEMENT

Lanjut Hendra, para tersangka sudah melakukan aksinya sejak 2016 lalu. Dari pengakuan tersangka, ada 10 minimarket yang sudah mereka bobol.

"Mereka berperan masing-masing, ada yang mencongkel, lewat belakang, eksekusi di dalam dan membongkar brangkas," ungkap Hendra.

Saat akan diamankan, ketiga tersangka mencoba melawan petugas. Petugas pun terpaksa menembakan timah panas tepat pada kaki ketiga tersangka. Setelah diselidiki, dua dari lima tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Ternyata, salah satu tersangka, HS, pernah kepergok oleh petugas kepolisian saat melancarkan aksinya pada 2017 lalu di Cimahi Saat itu petugas pun menembak punggung HS, namun HS berhasil melarikan diri.

"Iya pernah saya ditembak waktu di Cimahi. Terus saya kabur ke Jakarta," kata HS saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Akibat perbuatannya, mereka disangkakan pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads