Polisi Tangkap Dua Pencuri Besi Tower SUTET di Cirebon

Polisi Tangkap Dua Pencuri Besi Tower SUTET di Cirebon

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 31 Mei 2021 19:48 WIB
Pencurian besi tower SUTET di Cirebon
Foto: Pencurian besi tower SUTET di Cirebon (Sudirman Wawad/detikcom).
Cirebon -

Sat Reskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, meringkus dua pencuri besi tower saluran udara ekstra tinggi (SUTET) milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menyebutkan kedua pencuri berinisial IS (29) dan GO (24) merupakan warga sekitar SUTET. Aksi kriminal keduanya itu dilakukan pada Kamis (20/5/2021) kemarin. Keduanya berhasil mencuri puluhan batang besi SUTET.

"Kedua tersangka mencuri 40 potong besi siku dengan panjang satu hingga dua meter dari salah satu tower (menara) SUTET. Tersangka memanjat tower listrik bertegangan tinggi, kemudian melepas mur dari baut besi siku menggunakan kunci pas," kata Syahduddi saat jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, Senin (31/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahduddi mengaku mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut. Petugas langsung menelusuri jual-beli besi SUTET di pasar loak. Dari hasil penelusuran itu, petugas berhasil mengungkap kedua tersangka.

"Total ada 241 batang besi siku yang dicuri tersanga. Semua kita amankan. Kerugian yang dialami PLN senilai Rp 70 juta," kata Syahduddi.

ADVERTISEMENT

Syahduddi mengatakan ratusan batang besi curian itu didapat dua tersangka dari delapan SUTET yang ada di Kecamatan Astanajapura. Tindakan tersangka dapat membahayakan dan merugikan PLN. Sebab bisa menghambat pasokan listrik.

"Kalau SUTET roboh maka akan menghambat suplai listrik sebanyak 600 mega watt. Dan, kerugiannya mencapai Rp 140 miliar. Bahkan, dampaknya bakal menghambat suplai listrik di Kota dan Kabupaten Cirebon serta Brebes, Jawa Tengah," kata Syahduddi.

Petugas menyita barang bukti berupa besi siku, uang tunai Rp 310 ribu, dua kunci pas, kunci gogol dan sepeda motor. Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads