Polisi Telusuri Jejak Hitam Preman Garut 'Dadang' Buaya

Polisi Telusuri Jejak Hitam Preman Garut 'Dadang' Buaya

Hakim Ghani - detikNews
Senin, 31 Mei 2021 16:01 WIB
Dadang Sumarna alias Dadang Buaya diamankan pihak kepolisian. Preman Garut itu ditangkap usai ngamuk di kantor Koramil dan Polsek beberapa waktu lalu.
Polisi membopong preman Dadang 'Buaya'. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Garut -

Dadang 'Buaya' preman Garut yang ngamuk di kantor Koramil akhirnya dibui. Polisi tengah menelusuri jejak hitam pria bernama asli Dadang Sumarna itu.

Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan sebelum kejadian preman tersebut ngamuk di kantor Polsek dan Koramil Pameungpeuk, Dadang 'Buaya' diduga melakukan tindak pidana lain.

"Sebelum kejadian ini, tersangka Dadang 'Buaya' diduga melakukan 170 (Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang). Saat kami melakukan pendalaman, terjadi kasus ini (Dadang ngamuk bawa senjata tajam) sehingga langsung kami amankan," kata Benny kepada wartawan di Polres Garut, Senin (31/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindakan perusakan tersebut diduga dilakukan Dadang belum lama ini di wilayah Kecamatan Cibalong. Saat Dadang berulah di markas Koramil dan Polsek, pihak Sat Reskrim Polres Garut tengah menyelidiki kasus perusakan tersebut.

Benny menjelaskan pihaknya akan menelusuri jejak hitam preman kampung yang terkenal di wilayah Garut selatan itu. "Tentu kita akan melakukan penyelidikan lagi. Kami akan mengecek laporan yang masuk," ucap Benny.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, kata Benny, hingga saat ini Dadang 'Buaya' belum bisa dimintai keterangan. Sebab, Dadang masih dalam pengaruh minuman keras. "Terhadap yang bersangkutan ini belum bisa dimintai keterangan karena yang bersangkutan masih dalam pengaruh minuman keras," tutur Benny.

Dadang 'Buaya' dijerat dengan tiga pasal berbeda. Jeratan utamanya adalah UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau UU Darurat. Sekadar diketahui, Dadang membawa senjata tajam saat mengamuk.

Selain UU Darurat, Dadang 'Buaya' juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Selain Dadang, satu anak buahnya yang ikut diamankan yakni Herdiansah juga dijerat pasal serupa. Dadang terancam hukuman bui di atas 10 tahun.

Simak Video: Aksi Onar Dadang 'Buaya' Cs Berakhir di Bui

[Gambas:Video 20detik]




(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads