Perda tersebut mulai disosialisasikan kepada warga. Salah satunya melalui peresmian papan informasi tentang larangan merokok di Taman Alun-alun Bandung. Peresmian dilakukan berbarengan dengan peringatan hari Tanpa Tembakau Sedunia.
Hadir dalam peresmian tersebut Wali Kota Bandung Oded M Danial, Ketua DPRD Bandung Teddy Rusmawan dan sejumlah tamu undangan lainnya. Sosialisasi dan peresmian papan informasi tersebut dilakukan agar warga bisa mematuhi aturan yang baru disahkan tersebut.
"Hari ini kita langsung sosialisasi tentang Perda No 4 Tahun 2021 tentang KTR, ini dilakukan menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial usai sosialisasi, Senin (31/5/2021).
Oded menyebut, nantinya pengawasan akan dilakukan Satpol PP dan aparat kewilayahan. "Pengawas ada Satpol PP di lapangan dan juga aparat kewilayahan," ucapnya.
Dia menyatakan ada sanksi yang diberikan kepada siapa saja yang melanggar aturan. Menurutnya sanksi maksimal yang diberikan mencapai Rp 500 ribu.
"Ya, Rp 500 ribu," ucapnya.
Menurutnya, larangan merokok tidak hanya di tempat umum. Di kendaraan umum juga larangan merokok berlaku.
"Awas di angkot jangan merokok," ucap Oded.
Oded mengatakan di dalam aturan ada beberapa tempat yang masuk larangan merokok. Mulai dari fasilitas kesehatan, perkantoran, ruang publik, tempat pendidikan, pusat perbelanjaan, transportasi, tempat anak bermain dan tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan wali kota.
"Kawasan tanpa rokok, artinya perda itu mengatur kawasan tanpa rokok, contohnya tempat pendidikan, dari mulai TK sampai Perguruan Tinggi, masjid, gereja, kantor-kantor, seperti itu," ungkapnya.
Dia juga menyatakan akan melakukan evaluasi dalam penerapan aturan atau perda tersebut. "Nanti hasil evaluasi bakal ditambah kembali," tambahnya.
Tak hanya di Alun-alun Bandung, sosialisasi ini juga akan dilakukan di 30 Kecamatan di Kota Bandung dengan melibatkan aparat kewilayahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara menyebut, setiap 31 Mei seluruh dunia mengingatkan bahwa ada dampak bila tembakau dikonsumsi terhadap kesehatan. Tahun ini temannya berkomitmen berhenti merokok. Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati agar seluruh masyarakat memahami tentang bahaya tembakau.
"Kita pernah lakukan survei, terutama survei kepatuhan, kita punya Perwal tetap ada pelanggaran misalnya pemantauan dari 4-30 persen, Kawasan Tanpa Rokok sudah ada perwalnya sebelum perda. Keterpaparan lebih muda, sekarang anak SD, dan di anak SD 30 persen sudah mengenal," jelasnya.
Ahyani juga mengimbau, untuk perkantoran, hotel, restoran agar menyiapkan sokong area.
"Mereka siapkan smoking area, kan di tempat itu ada yang pengen merokok, nah jangan di gedungnya, siapkan dan kriterianya tempat merokok langsung ke udara dan terpisah dari kegiatan inti kawasan tanpa merokok," ucapnya.
Ahyani menyebut, perda ini sudah disahkan. Saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi. Sosialisai dilakukan selama satu tahun ke depan.
"Edukasi, sehingga semua paham ini untuk melindungi dirinya dan orang lain. Ini kesehatan dan kesejahteraan bukan pelanggaran lain. Strategi nanti seperti COVID-19 bisa bikin satgas KTR, seperti kantor tidak usah diawasi Satpol cukup sama satgasnya, kalau di tempat umum baru sama Satpol," tuturnya.
"Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan, jadi semua ikut mengawasi," tambahnya.
Meski sudah berlaku, nantinya untuk sanksi ada tahapan sendiri."Sudah berlaku, ada tahapan, pembinaan, denda dan sebagainya, ada sanksi sosial dan lainnya. Satu tahun ya, kita punya waktu mohon bantu kami ini arahan untuk kita semua, kalau merokok mohon tidak di tempat ini (ada imbauan KTR)," ujarnya.
Pemkot Cimahi Akui Pengurangan Konsumsi Rokok
Pemerintah Kota Cimahi menilai pembatasan konsumsi rokok pada kalangan masyarakat hingga saat ini belum berjalan dengan efektif. Padahal untuk melakukan pembatasan rokok, Pemkot Cimahi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Cimahi.
"Terus terang pelaksanan di lapangan masih belum efektif. Walaupun sudah ada tanda dilarang merokok," ungkap Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Cimahi Endang Hayati kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Sejumlah tempat atau fasilitas umum di Cimahi sendiri sudah masuk kategori kawasan tanpa rokok. Sebut saja fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya kecuali ada tempat khusus merokok.
"Tempat-tempat itu kan sudah jadi zona larangan merokok, tapi harus diakui masih banyak yang merokok di tempat yang sudah dilarang itu," tegasnya.
Dalam Perda itu juga dibubuhkan berbagai sanksi yang diharapkan bisa menekan konsumsi rokok mulai dari sanksi teguran untuk mematuhi larangan. Jika tidak dihiraukan maka pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan kawasan tanpa rokok.
"Sebetulnya masyarakat sudah tersosialisasikan dan sudah tahu. Hanya saja masih banyak yang melanggar, jadi kesadarannya perlu ditingkatkan," ucapnya.
31 Mei sendiri diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Momen tersebut tentunya menjadi sangat penting dan upaya mengingatkan masyarakat tentang bahaya merokok bagi kesehatan.
Kebiasaan merokok mampu menimbulkan kerusakan pada bagian paru-paru terutama saluran pernapasan. Kondisi tersebut secara otomatis akan menurunkan fungsi kinerja paru-paru.
(wip/mso)